Eksepsi Penipu 201 Calon TKI Ditolak Hakim PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 29-08-2016 | 18:32 WIB
penipu-TKI.gif

Eksepsi yang diajukan terdakwa penipu 201 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Oriza Satifa, di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi yang diajukan terdakwa penipu 201 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Oriza Satifa, di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak, Senin (29/8/2016) sore.

Putusan sela penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Rosita, dibacakan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Endi Nurindra Putra, dan Egi Novita. Menurut Majelis, syarat formil dan materil dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terpenuhi.

"Menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan materi perkara," kata Hakim Edward, membacakan putusan sela.

Oriza Satifa, menjadi terdakwa lantaran menipu sekitar 201 CTKI yang akan dipekerjakan ke Singapura. Masing-masing korban diminta uang untuk pengurusan permit sekitar Rp7-14 juta per orang.

Total uang yang ditipu terdakwa dari para korban mencapai Rp1.817.200.000. Di mana, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Prima Jaya Konstruksi akan mempekerjakan para korban pada perusahaan galangan kapal di Singapura.

Tetapi, sejak Januari-April 2016, terdakwa tak kunjung memberangkatkan para korban ke Singapura. Sedangkan, uang yang sudah diterima tak juga dikembalikan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 372, jo pasal 64 ayat (1), jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 378, jo pasal 64 ayat (1), jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Udin