Tiga Komplotan Curanmor dan Penadah Dicokok Polisi Batuaji
Oleh : Harun al Rasyid
Sabtu | 23-01-2016 | 17:14 WIB
curanmor-penadah-bayuaji.jpg
Ketiga komplotan curanmor bersama barang bukti saat diekspose di Mapolsek Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pelaku pencurian dan penadah sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polsek Batuaji. Ketiga pelaku itu merupakan sindikat jual beli sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, masing-masing inisil Dy, Wi, dan Pr ditangkap setelah sebelumnya diterima laporan warga yang mengaku kehilangan motor beat warna hitam BP 3672 OG, 6 Januari 2016 lalu. 

"Ketiga pelaku merupakan jaringan pencurian dan penadah sepeda motor," kata Andy di Polsek Batuaji, Sabtu (23/1/2016). 

Dari laporan polisi nomor LP/27/I/2016 kemudian anggota Polsek Batuaji melakukan pencarian dan berhasil menangkap Dy di perumahan Permata Hijau, Batuaji. Dari tangan Dy, diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam nopol BP 3672 OG. 

"Setelah ditangkap Dy, kita lakukan pengembangan dan akhirnya kita tangkap Wi d Pr di Simpang Dam,"ungkap Andy. 

Lanjut Andy, ketiga pelaku tersebut merupakan kawanan yang selama ini sudah berulang kali menjual sepeda motor hasil curian. Saat ini, ditangan pelaku saja sudah diamankan 4 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yaitu, Yamaha Mio GT BP 4683 DI warna merah hitam, Yamaha Mio Sporti warna hitam tanpa nopol, Honda Beat BP 3672 OG dan Suzuki Satria FU BP 6009 JK. 

Melihat banyaknya sepeda motor yang diamankan, Andy menduga masih ada lagi komplotan pelaku yang masih berkeliaran di masyarakat. 

"Sepeda motor yang lain sudah banyak yang dijual. Sekarang kita masih selidiki kawan-kawan mereka yang lain,"bucap Andy. 

Dy, salah satu pelaku kepada BATAMTODAY.COM, mengaku mendapatkan sepeda motor dari Wy dengan cara membeli seharga Rp 2 juta. Sementara Wy mendapatkan motor tersebut dari Pr. 

"Saya beli dari kawan saya Wy, dia dapat dari Pr. Katanya motor itu digadekan dan tidak bisa membayar terus orangnya butuh uang," ujar Dy. 

Akibat perbuatanya, pelaku di kenakan pasal 363 junto pasal 480 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancam hukuman 7 tahun penjara. 

Editor: Dodo