Pilkada Walikota-Wakil Walikota Batam

Alamak, Sekcam Bengkong Terbukti Tidak Netral
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 23-10-2015 | 14:27 WIB
pilkada_serentak_2015.jpg
Ilustrasi Pilkada serentak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Camat (Sekcam) Bengkong M Taher, terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Pilkada. Karena dia terbukti mengampanyekan salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait informasi ketidaknetralan Sekcam tersebut.

"Pemeriksaan sudah selesai dan hasilnya memang yang bersangkutan terindikasi mengampanyekan salah satu calon wali kota," kata Suryadi Prabu saat dihubungi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2015).

Namun ia mengaku belum melaporkan kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan karena saat ini dirinya masih berada di Jakarta bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. "Saya masih di Jakarta. Suratnya sudah di meja saya, tinggal ditanda tangani saja," katanya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Batam merekomendasikan kepada Wali Kota Batam untuk memberikan sanksi kepada Serikat Guru Indonesia (SGI).

Suryadi Prabu, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan penyelidikan terkait dugaan SGI ikut mengampanyekan pasangan nomor urut dua Ria-Sulistyana.

"Sudah kita rekomendasi ke Wali Kota untuk diberi sanksi," kata Suryadi usai menghadiri undangan rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Batam, Selasa (13/10/2015).

Editor: Dardani