Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu RI Larang Panwascam Beri Keterangan di MK Tanpa Izin
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-12-2024 | 17:32 WIB
bawaslu_Ri.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn JH Malonda melarang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024 tanpa izin pihaknya.

Dia meminta seluruh pengawas pemilu untuk berkoordinasi dengan baik menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 di MK.

"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu," kaya Herwyn dalam keterangan dikutip, Minggu (15/12/2024).

Dia mengatakan kalau sebenarnya Panwascam mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK.

Namun karena Panwascam merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan, tetap harus berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu daerah.

Menurutnya tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data atau fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan.

Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.

"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya," papar dia.

Untuk itu, ia meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," sambungnya.

Editor: Surya