Kejari Anambas Tetapkan BS Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 09-01-2025 | 18:44 WIB
BS-Tsk-Tipikor1.jpg
Kejari Anambas menahan BS, tersangka korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

BS, pada saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budi Purwanto menerangkan, dasar perkembangan kasus tersebut ialah surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terbit pada 21 Desember 2023 dan telah diperbaharui dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Anambas pada 04 November 2024.

"Kita telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi, mendapatkan keterangan ahli, surat laporan hasil audit kerugian negara, dan menyita kurang lebih 59 dokumen terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan," ujar Budi Purwanto saat konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Budi Purwanto menjelaskan, BS menandatangani kontrak dengan CV Samudera Jaya Perkasa dengan nilai Rp 7.783.215.755. Dan BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 %.

"Hal yang fatal yang kita temui yaitu BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % namun tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak," tegas Budi.

Budi menambahkan, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi, hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019.

"Dari situ kita menemukan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114. Dan atas kesimpulan itu kita menetapkan BS sebagai tersangka dan yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021," tegas Budi.

Kejaksaan Negeri Anambas juga telah membuat surat perintah penahanan terhadap BS selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas.

Editor: Yudha