Pertahankan Kalung Emas, Marlinda Tewas Akibat Luka Tusuk di Leher
Oleh : Romi Candra
Senin | 28-09-2015 | 13:14 WIB
ilustrasi_pisau_-_darah.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Kekerasan terhadap perempuan setiap hari terjadi di Batam, dalam sepekan ini. Kali ini, yang menjadi korban adalah Helmi Marlinda (46), warga Baloi. Ia tewas setelah lehernya ditusuk oleh Zulfiyansyah (19) yang merampok di rumahnya, Minggu (27/9/2015) malam.

Setelah mengalami pendarahan hebat, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RABK) di Seraya Batam. Namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM terungkap, korban ditusuk perampok saat hendak mempertahankan kalung emas yang dikenakannya. 

Kejadian pertama kali diketahui anaknya, Hafis Rahwana Eka (17), setelahendengar teriakan ibunya dari luar kamar. Saat ia keluar, didapati ibunya sudah tergeletak bersimbah darah di dekat warung kecil yang menjual makanan rigan dan pulsa elektrik miliknya di depan rumah.

Marlina kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Saat tiba di rumah sakit, ia sudah tidak sadarkan diri. Tidak lama kemudian, petugas memberitahukan bahwa Marlina sudah meninggal.

Sementara pelaku sendiri berhasil dibekuk warga bersama buser Polsek Lubukbaja  Batam satu jam setelah kejadian. Ia bersembunyi di gorong-gorong parit menuju jalan buntu tidak jauh dari lokasi.

"Ditangkapnya pelaku berdasarkan kecurigaan warga terhadap sepeda motor Yamaha Mio J BP 5526 GP yang parkir di kawasan tersebut. Warga tidak mengenal motor itu milik siapa. Kemudian dilakukan penyisiran dan ditemukan kalau pelaku bersembunyi di gorong-gorong," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN.

Pengakuan sementara pelaku, ia nekat merampas kalung korban karena putus asa mencari uang untuk membayar utang-utangnya. Saat melewati depan warung korban, ia melihat kalung emas yang melekat di leher korban, dan niat jahat timbul.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan. Sekarang sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Dewa.

Editor: Dardani