Penggerebekan Gelper di Kampung Aceh, Empat Orang Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-09-2015 | 16:53 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG-baru.jpg
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca-penggerebekan yang dilakukan jajaran Polresta Barelang dan mengamankan puluhan orang di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning, termasuk di lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) -nya, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan.

Informasi yang didapat, sementara ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari penggrebekan di lokasi gelper. Mereka terdiri dari dua pemain, satu wasit dan satu kasir.

Diduga, saat penggrebekan di lokasi gelper, polisi mendapati adanya indikasi perjudian. Namun hingga kini pewarta belum mendapat keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

Pantauan di Unit I Sat Rekrim Polresta Barelang, empat tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan. Sementara puluhan orang yang diamankan sebelumnya belum boleh dipulangkan.

Sebelumnya, razia yang digelar oleh Polresta Barelang Batam di Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk Batam, berhasil menciduk sebanyak 20 orang serta 13 mesin gelanggang permainan elektronik (Gelper) dengan berbagai jenis.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta di lokasi mengatakan, razia yang menurunkan sebanyak 60 personel Polresta Barelang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian dengan menggunakan mesin gelper (jekpot) beroperasi di wilayah Kampung Aceh tersebut.

"Kita laksanakan penggerebekan di daerah Kampung Aceh ini berdasarkan ada informasi dari masyarakat di wilayah ini beroperasi perjudian dengan menggunakan mesin jekpot. Makanya, bersama tim, kita lakukan penggerebekan ke lokasi,"ujar Yoga, Rabu (16/9/2015).

Selain puluhan orang serta 13 mesin gelper dengan berbagai jenis yang berhasil dimanankan, lanjut Yoga, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, tiga unit sepeda motor tanpa dokumen serta satu buah senjata tajam (Sajam).

Editor: Dodo