Polda Kepri Musnahkan Sabu Selundupan dari Malaysia
Oleh : Hadli
Rabu | 16-09-2015 | 15:58 WIB
pemusnahan sabu dari msia.JPG
Pemusnahan sabu selundupan dari Malaysia oleh Polda Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) memusnahkan sabu selundupan dari Malaysia, Rabu (16/9/2015) pagi. Sabu tersebut merupakan tegahan petugas Bea dan Cukai Batam dari tersangka Rasydin alias Din Bin Abdul Rahman sebanyak 168 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 163 gram. Sisanya 13 gram untuk uji di puslabfor Polri cabang Medan dan 2 gram untuk pembuktian perkara pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono.

Rasydin diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Saat itu tersangka baru tiba dari Malaysia. Saat melintas x-tray dan pemeriksaan, tidak didapati bungkus serbuk Kristal kabu yang berbentuk kapsul yang dibalut dengan lakban warna hitam tersebut.

Namun saat petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan rontgen, didapati lima bungkus sabu yang dibungkus dengan kondom itu ada di tubuh tersangka. Guna penggembangan kasus penyeludupan sabu dari Malaysia tersebut dilimpahkan petugas Bea dan Cukai ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindaklanjuti.

Pemusnahan yang dilakukan dipimpin Kasubit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Soleh yang disaksikan, petugs Bea dan Cukai, Kejaksan, BPOM, tersangka serta didampingi pengacara. Sebelum dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sabu tersebut dilakukan uji coba keasliannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hartono. (*)

Editor: Roelan