Walau Disegel Permanen, Gelper Happy Game di Sagulung Mall Tetap Bandel Beroperasi
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 16-09-2015 | 13:42 WIB
gelper-happy-game1.jpg
Gelper Happy Game yang terletak di Sagulung Mall yang disegel beberapa waktu lalu, hingga hari ini masih beroperasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggerebekan yang berujung penyegelan permanen gelanggang permainan elektronik (Gelper) Happy Game yang terletak di lantai III Sagulung Mall (sebelumnya Pasar Perumnas) Blok C1, C2 dan C3  oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam ternyata hanya formalitas saja.

Pasalnya, sehari setelah penyegelan hingga hari ini, Selasa (15/9/2015), arena bermain dengan perusahaan yang diketahui bernama CV Happy Land ini masih bandel beroperasi.

Pantauan BATAMTODAY.COM, di lokasi gelper Happy Game, terlihat sekitar 7 unit mesin gelper jenis Fish Hunter yang rata-rata dimainkan oleh orang dewasa.

Bobi, pengelola Happy Game kepada pewarta mengatakan, dia hanya menjalankan perintah dari atasannya saja. Terkait perizinan, kata Bobi, ia tidak mengetahui pasti.

"Kalau bos suruh buka, ya kita buka. Saya hanya cari makan di sini. Kalau soal perizinan atau lain sebagainya, langsung saja sama bosnya, bang," kata Bobi.

Terpisah, Rosano yang disebut sebagai pemilik gelper Happy Game melalui telepon seluler mengatakan, terkait penggerebekan yang berujung penyegelan itu pihaknya baru sekali menerima surat peringatan. 

Menurutnya, Happy Game tersebut hanya permainan anak-anak dan tidak melanggar aturan seperti yang terterah dalam Perda nomor 17 tahun 2001 serta Permen nomor 30 tahun 2014.

"Kita kaget juga saat penggerebekan itu. Kalau bilang melanggar aturan, ya isi perdanya seperti apa. Kita juga tahu aturan dalam perda itu. Semuanya sesuai aturan kok. Dan sekarang, saya mau ke Jakarta untuk urus surat-suratnya," kata dia singkat kepada pewarta.

Menanggapi hal itu, Gustian Riau selaku kepala BPM PTSP Batam saat dihubungi menegaskan, kalau gelper Happy Game tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dalam Perda nomor 17 tahun 2001 dan mengacu ke Permen 30 tahun 2014 tentang Dunia Usaha Pariwisata, salah satu point yang dilanggar adalah operasional yang melebihi batas waktu  serta posisi gelper yang tidak layak.

"Kami akan lakukan pemanggilan, gelper itu sudah jelas melakukan pelanggaran," kata Gustian singkat.

Editor: Dodo