Disnaker Batam Kini Tak Lagi Urusi Perpanjangan Izin Kerja TKA
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 16-09-2015 | 12:47 WIB
Zarefriadi_Kadisnaker.jpg
Kepala Disnaker Batam, Zarefriadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perpanjangan izin kerja para Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam kini tak lagi diurusi oleh Dinas Tenaga Kerja dan dialihkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP).

"Efektif sejak 1 Januari 2015 perpanjangan TKA ditangani oleh BPM. Tidak lagi di Disnaker," ujar Kepala Disnaker Batam, Zarefriadi pada Rabu (16/9/2015).

Meskipun perpanjangan TKA sudah merupakan wewenang BPM. namun Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) masih wewenang Kementerian Tenaga Kerja RI. Sementara pengelolaan di tingkat pemerintah daerah, kabupaten maupun kota hanya ‎sekedar pengawasan dan pengelolaan TKA termasuk restribusi IMTA.

"Untuk retribusi IMTA itu dikelola di daerah. Tapi sekarang bukan ranah Disnaker lagi untuk permasalahan TKA, kita hanya mengawasi saja," ujarnya.

Retribusi IMTA sendiri saat ini dikelola BPM dan Zarefriadi mengaku pihaknya hanya menerima laporan tahunan di luar retribusi dari perusahaan termasuk TKA. Hal itu berdasarkan UU 170 tentang ketenagakerjaan, dimana perusahaan wajib lapor satu tahun sekali.

"Perusahaan wajib lapor setahun sekali ke Disnaker. Kalau ada temuan baru kita turun dan menindak," pungkasnya.

Editor: Dodo