Fadli Zon Dorong Semua Pihak Peduli Kesejahteraan Pelaku Kebudayaan
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-12-2024 | 19:32 WIB
Falli_zon_pelaku_kebudayaan.jpg
Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan pelaku seni budaya, terutama para maestro di bidang tersebut. Sebab, kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa.

Fadli menegaskan, pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.

"Baik provinsi maupun kabupaten/kota perlu ada perhatian juga pada pelaku-pelaku budaya lokal agar kita ada sharing. Jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita,"ujar Fadli, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Fadli ketika menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.

"Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain," ujarnya.

Adapun dua keluarga yang menerima manfaat adalah keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni tradisi yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, dan keluarga Jariah, maestro yang menguasai naskah syair "Dideng" asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Total manfaat yang diberikan sejumlah 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.

Fadli menyampaikan, saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku budaya.

"Kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia," kata Fadli.

Pihaknya menyebut sejalan dengan amanah Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.

Seluruhnya mendapatkan mendapatkan perlindungan tiga program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua.

"Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan," ujarnya.

Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan apresiasi yang lebih baik, terutama kepada para Maestro budaya, baik tradisi maupun dari sektor-sektor lain. Terutama bagi maestro yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya.

Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas yang Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda," kata Anggoro.

Editor: Surya