Menkomdigi Tunjuk Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-11-2024 | 10:24 WIB
Meutya2.jpg
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengangkat Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Penunjukan ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kejahatan digital yang semakin kompleks.

Brigjen Alexander dikenal memiliki keahlian mendalam di bidang investigasi dan forensik digital. Pengalamannya mencakup pelatihan tingkat internasional, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat dan The VFC Method Training dari Cyber Crimes Investigation Center.

Selain itu, ia juga mengikuti Computer Investigation and Forensic Training dari International Criminal Investigative Training Assistance serta Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific yang diselenggarakan oleh Interpol.

Kemampuan ini menjadikan Brigjen Alexander sosok yang mumpuni untuk menangani beragam kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.

Dalam pernyataannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi antara kementerian dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk merespons ancaman digital yang terus berkembang. "Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat krusial, terutama untuk menghadapi isu genting seperti judi online yang sangat merugikan masyarakat," ujar Meutya Hafid, demikian dikutip laman Komdigi, Senin (25/11/2024).

Penugasan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menciptakan nomenklatur baru di Kemkomdigi guna merespons tantangan di era transformasi digital. Salah satunya adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk fokus menangani kejahatan siber.

Brigjen Alexander ditunjuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024, yang memberikan mandat kepadanya sebagai Pati Bareskrim Polri untuk melaksanakan tugas baru ini. Dengan rekam jejak yang solid, ia diharapkan mampu meningkatkan keamanan digital di Indonesia sekaligus mempercepat pembersihan ruang digital dari berbagai ancaman kejahatan.

"Kami berharap penugasan ini dapat mempercepat upaya membersihkan ruang digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan siber di Indonesia," tambah Meutya Hafid.

Penugasan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan digital di era modern, memastikan ruang digital yang aman, dan mendukung transformasi digital nasional secara berkelanjutan.

Editor: Gokli