Disebut-sebut Milik Pengusaha AM

Bea Cukai Batam Periksa 8 Saksi Terkait Tangkapan Mikol Ilegal Senilai Rp 9,968 Miliar Lebih
Oleh : Aldy
Senin | 05-02-2024 | 15:32 WIB
Mikol-ilegal.jpg
Barang bukti Mikol satu kontainer yang ditangkap Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam telah memeriksa 8 saksi terkait satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) ilegal yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar, beberapa hari lalu.

Meski tidak disebutkan nama saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan itu, Bea Cukai Batam memastikan kasus tersebut masih terus berproses.

"Masih on proses, sudah 8 saksi yang diperiksa," ucap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, melalui pesan singkat, Senin (5/2/2024).

Mikol yang diamankan Bea Cukai Batam itu diketahui berjumlah 30.864 botol beragam merek.

Rizki menyebutkan, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendapatkan bukti yang lengkap. "Biarkan penyidik bekerja dulu, supaya dapat bukti yang banyak," jelas Rizki.

Disinggung terkait pengusaha AM, yang diduga sebagai pemilik/pemesan mikol senilai Rp 9,968 miliar lebih itu dari Singapura, apakah termasuk dari 8 saksi yang diperiksa, Rizki enggan menjawab dengan gamblang.

"Saya tidak ada clue pak. Karena saya sedang mendampingi Kepala BKF dulu di Nongsa," tutup Rizki.

Editor: Gokli