Peras Pegawai untuk Pendanaan Pilkada, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka
Oleh : Redaksi
Senin | 25-11-2024 | 20:24 WIB
Rohidin_Bengkulu.jpg
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Foto: Detik)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.

Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada. Diketahui pada Pilkada 2024, Rohidin Mersyah kembali maju sebagai calon gubernur Bengkulu berpasangan Meriani sebagau calon wakil gubernurnya. Pasangan Rohidin-Meriani ini mendapatlam nomor urut 2.

Rohidin Mersyah lahir di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970. Dia mulai menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebagai pelaksana tugas pada (Plt) pada 2017.

Ketika itu, Rohidin sebagai Wakil Gubernur menggantikan Gubernur Ridwan Mukti yang terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK. Rohidin kemudian maju sebagai calon gubernur di Pilkada Bengkulu 2021 dan terpilih.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK pada 21 Maret 2024, Rohidin melaporkan harta kekayaan dengan nilai total Rp 4.100.059.062.

Kekayaan tersebut termasuk sejumlah tanah dan bangunan hingga kendaraan pribadi.

Aset properti berupa tanah dan bangunan milik Rohidin yang tercatat dalam LHKPN adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Selain itu, Rohidin juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 298 juta. Rincian aset-aset milik Rohidin adalah:

Tanah dan Bangunan

- Tanah seluas 1.200 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 100.000.000.

- Tanah seluas 60.000 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai Rp 150.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 553 meter persegi dan 216 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 1.400.000.000.

- Tanah seluas 600 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 500.000.000.

- Tanah seluas 910 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp 450.000.000.

Kendaraan dan Harta Bergerak

- Motor Honda tahun 2018 senilai Rp 70.000.000.

- Mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.

- Motor Honda tahun 2013 senilai Rp 9.000.000.

- Harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 265.000.000.

Selain itu, Rohidin Mersyah juga tercatat memiliku harta berupa uang tunai, tabungan, dan investasi setara kas senilai Rp 956.059.062. Rohidin tidak mencatatkan utang dalam laporan LHKPN terbaru miliknya.

Editor: Surya