Bekuk Residivis Kasus Narkoba, Polres Bintan Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 05-09-2024 | 18:24 WIB
Tsk-Narkoba-Bintan1.jpg
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar memberikan keterangan pers terkait penangkapan residivis narkoba. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis kasus nakoba berinisial G (42). Pelaku diamankan pada Jumat (29/8/2024) lalu, bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya seseorang yang terlibat dengan narkoba. Dari informasi itu langsung dilakukan pengembangan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan, saat berada di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong.

"Setelah mendapat informasi, kita langsung melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya kita berhasil menumukan, di wilayah Telok Sebong," beber Davins, Kamis (5/9/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening. Barang haram tersebut ditemukan di belakang pintu kamar rumah tersangka.

"Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di sekitar rumah tempat tinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening," kata Davinsi.

Setelah itu tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3.000.000.

"Setelah membeli sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap narkoba jenis sabu dan ganja masih ada," sebutnya.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 1,67 gram.

"Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," terang Davinsi.

Editor: Yudha