Polresta dan Satpol-PP Cek Arena Gelper di Batam, Pastikan Jam Buka 11.00 hingga 24.00 WIB
Oleh : Aldy
Senin | 20-11-2023 | 13:54 WIB
Cek-Gelper.jpg
Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol PP saat melakukan pengecekan jam operasional Gelper di Kota Batam, Minggu (19/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang bersama Satpol PP melakukan pengecekan di sejumlah arena permaianan yang ada di Kota Batam, Minggu (19/11/2023).

Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, mengatakan pengecekan yang dilaksanakan Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol-PP terkait jam operasional gelanggang permainan.

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 11 tahun 2023, mengenai perubahan Perwako nomor 16 tahun 2021. Untuk itu, pihaknya melakukan pengecekan di arena permainan yang ada di Kota Batam.

"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan waktu operasinal bagi Arena Permainan Elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 - 24.00 WIB. Termasuk perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui dan berlaku efektif, melakukan pengecekan kondisi tempat Arena Permainan serta mengecek dalam menjalankan usaha Arena Permainan tidak ada kegiatan perjudian," kata Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.

Dari hasil pengecekan tersebut, Rizki melanjutkan, arena permainan telah memiliki perizin yang telah dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan diduga masih ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha yaitu berupa Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).

"Tidak ditemukan unsur perjudian di Arena Permainan, yaitu tidak adanya pertukaran hadiah berupa uang di Arena Permainan melainkan berupa hadiah barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis dan rokok," ungkap Rizki.

Sementara Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Batam, Alex Wahyudi, mengatakan tujuan pengecekan ke lokasi kali ini, untuk memastikan, apakah diterapkan Perwako di arena tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Kota Batam, untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 11.00 - 24.00 WIB.

"Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan, kecuali arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut," kata Alex Wahyudi.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan di setiap arena permainan, masih adanya ditemukan yang melewati jam operasional. Dari keterangan pihak manajemen di setiap arena permainan elektronik, mengaku masih buka 24 jam. Selain itu juga ditemukannya lokasi tempat merokok.

Dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan. "Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Alex Wahyudi.

Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan sesuai dengan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021, menindak lanjuti perintah Kapolri, Polresta Barelang akan menumpas segala bentuk perjudian, apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan ditindak. "Tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam dengan menggandeng instansi terkait," tegas Kombes Pol Nugroho.

Kegiatan pengecekan arena permainan dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang; Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji serta rekan-rekan awak media.

Dengan sasaran pengecekan Arena Permainan di Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.

Editor: Gokli