Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor, Pemkab Karimun Perlu Sediakan Bus Sekolah
Oleh : Freddy
Jumat | 16-06-2023 | 13:24 WIB
bus-rusak.jpg
Satu dari 2 bus sekolah di Kabupaten Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Larangan bagi pelajar atau anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor, disambut baik masyarakat Kabupaten Karimun. Namun, larangan itu harusnya disertai dengan adanya solusi.

Khusunya bagi para pelajar, Pemkab Karimun perlu menyediakan bus sekolah. Pemerintah setidaknya menyediakan bus sekolah, khusus untuk pelajar.

"Kami setuju anak-anak dilarang bawa motor ke sekolah, tetapi sekarang permasalahannya, anak-anak mau ke sekolah naik apa. Pemerintah setidaknya menyediakan bus sekolah, khusus untuk pelajar," ungkap Hasibuan, salah satu orang tua pelajar di Kabupaten Karimun, Jumat (16/6/2023).

Dikatakannya, imbauan dan larangan serta surat edaran yang berisi larangan bagi anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor tersebut merupakan hal yang bagus, jika dilihat dari aspek hukum, keamanan, keselamatan, ketertiban lingkungan sekolah serta kelancaran lalu lintas.

Sementara di satu sisi, orang tua membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor roda dua tentunya ada sejumlah alasan. Untuk itu, perlu solusi agar imbauan maupun larangan itu bisa diterapkan secara efektif.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Karimun, Isprizal, mengatakan sebenarnya sudah ada transportasi khusus untuk anak sekolah, hanya saja transportasi berupa bus sekolah tersebut jumlahnya sangat terbatas.

"Sekarang ini transportasi khusus untuk pelajar yang dikelola Dishub berjumlah 2 bus dan 1 bus kondisinya sudah kurang layak digunakan untuk mengantar jemput anak sekolah," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah sering mengusulkan agar ada dilakukan penambahan untuk moda transportasi bus sekolah dan bahkan usulan dan permintaan bus sekolah tersebut sampai ke Kementerian Perhubungan, tetapi hingga saat ini belum juga dapat direalisasikan.

"Untungnya sekarang ini ada beberapa desa di Karimun ini yang sudah memiliki bus mini untuk mengantar jemput anak sekolah dari tempat tinggalnya ke sekolah," jelasnya.

Selain itu, masih ada pelajar yang menggunakan transportasi umum yang tarifnya juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah lebih murah dari penumpang umum.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, mengatakan untuk membawa kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan anak di bawah umur dipastikan belum memiliki SIM dan jika membawa kendaraan bermotor tentunya suatu pelanggaran lalu lintas.

"Kalau anak masih di bawah umur dan belum memiliki SIM tetapi sudah berani membawa kendaraan bermotor tentunya akan bisa membahayakan bagi keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.

Editor: Gokli