Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 24-07-2024 | 19:44 WIB
Program-JMS-Kejati1.jpg Honda-Batam
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri di SMAN 6 Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam upaya membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di bidang pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang, Rabu (24/7/2024).

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dengan tema 'Pemberantasan dan Bahaya Judi Online' yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus bersama dengan Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution.

Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai penanganan judi online. Kegiatan ini menargetkan siswa tingkat SMA sebagai generasi penerus bangsa, membekali mereka dengan pemahaman hukum sejak dini.

Dalam pembukaan acara, Tengku Firdaus menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan RI, termasuk upaya menciptakan ketertiban umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Program JMS ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dan merupakan realisasi dari Program Nawa Cita Point Ke-8 oleh pemerintah, yang berfokus pada Revolusi Karakter Bangsa di bidang pendidikan.

Program JMS ini bertujuan memperkaya pengetahuan siswa tentang hukum dan perundang-undangan, dengan tagline 'Kenali Hukum Jauhkan Hukuman' dengan fokus utama dari kegiatan hari ini adalah sosialisasi tentang bahaya judi online.

Presiden RI Joko Widodo telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online dan menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 untuk memberantas perjudian. Dalam program ini, dijelaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan perjudian sebagai tindak pidana serta bahaya judi online yang dapat menyebabkan kecanduan dan masalah ekonomi. Selain itu, Kasi Teknologi Informasi M. Chadafi Nasution juga menyampaikan bahaya narkotika dan undang-undang yang mengaturnya.

Program ini juga memberikan pengetahuan tentang ketentuan pidana bagi pelaku judi online dan penyalahgunaan narkotika. Sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta disambut antusias oleh siswa dan guru, dimana mereka yang bertanya mendapatkan apresiasi berupa hadiah alat tulis dan kaos anti judi online.

Pada akhir kegiatan, dua siswi dari SMA Negeri 6 Tanjungpinang dinobatkan sebagai Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Mereka diharapkan dapat menjadi teladan bagi siswa lainnya dalam memerangi judi online dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Acara ini juga dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Siti Hidayati Rochmah, Kabid Pembinaan SMA Heru Sulistyo, Analis Satuan Pendidikan Yuliana, dan Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjungpinang Robiyatun beserta para guru.

Editor: Yudha