Kliennya Didakwa Pidana Pelayaran, Mirwansyah: Ada Dugaan Kriminalisasi
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-03-2022 | 19:44 WIB
sidang-kapal.jpg
Sidang virtual perkara pelayaran di PN Batam, dengan terdakwa Muhammad, Selasa (29/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad, Nahkoda Kapal TB BMS 03 bendera Indonesia GT9 yang ditangkap petugas KSOP Batam saat menarik kapal tongkang Macopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton menuju Batam, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/3/2022).

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Muhammad dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin ketua majelis hakim Mashuri Effendie didampingi Ferdinaldo dan Edi Sameaputty serta dihadiri penasehat hukum terdakwa, Mirwansyah.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Sari Dewi menghadirkan dua orang saksi yakni Adi Purnama Rivai dan Dadang, masing-masing PNS KSOP Batam dan KSOP Tanjungpinang.

Di hadapan majelis hakim, saksi Adi Purnama Rivai mengatakan kasus yang menjerat terdakwa Muhammad berawal saat Kapal BMS 03 yang di nakodahi terdakwa menarik Kapal Marcopollo 92 dari pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton, Siak, bersandar di galangan PT Batmitra Sejahtera Tanjunguncang, Kota Batam sekira bulan November 2021 lalu.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dirinya melalui WhatsApp, Kapal BMS 03 yang dinakodahi terdakwa menarik kapal Marcopollo 92 dari Pelabuhan Sungai Pakning Tanjung Buton, Siak menuju Kota Batam tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak Syahbandar," kata saksi Adi Purnama ketika memberikan keterangan secara virtual dari Kantor Kejari Batam.

Atas informasi itu, kata Adi, pihaknya pun langsung mendatangi PT Batmitra Sejahtera Tanjunguncang, tempat bersandarnya kapal BMS 03 dan kapal Marcopollo 92 untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, pihak KSOP Batam kemudian menelpon Agen di Sungai Pakning, Tanjung Buton untuk meminta kelengkapan kedua kapal tersebut.

Setelah mendapatkan dokumen dari pihak agen, tutur Adi, ternyata memang benar, kapal Marcopollo 92 pada saat ditarik kapal BMS 03 dari Buton menuju Batam tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan pihak  Syabandar di Siak. Sementara untuk kapal BMS 03 ada mengantongi SPB dari Syahbandar sebelum berlayar ke Batam.

"Pada saat pemeriksaan dokumen, kami menemukan bahwa kapal Marcopollo 92 tidak memiliki SPB. Yang dimiliki kapal Marcopollo 92 hanya surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal," imbuhnya.

Mendengar penjelasan saksi Adi, penasehat hukum terdakwa, Mirwansyah pun mencercanya dengan berbagai pertanyaan. "Pada saat saksi melakukan pemeriksaan kapal, adakah menemukan barang-barang lain, misalnya barang Ilegal atau barang haram lainnya di dalam kedua kapal?" tanya Mirwansyah.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, saksi Adi pun mengatakan bahwa ketika di lokasi (PT Batmitra ) pihaknya tidak melakukan pemeriksaan di dalam kapal. "Kami tidak melakukan pemeriksaan didalam kapal," jawab saksi Adi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, mejelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi lainnya.

Sementara itu, diluar persidangan Mirwansyah mengatakan bahwa sikap yang diambil pihak KSOP sangat berlebihan. Dimana, kata dia, persoalan sertifikat kapal Marcopollo 92 sedang dalam proses pengurusan Penghapusan Pendaftaran Kapal di KSOP Tanjungpinang.

"Ya nggak mungkinlah kita ngurus sertifikatnya. Kapalnya sudah nggak beroperasi lagi. Tujuan kapal Marcopollo 92 ditarik ke Batam kan untuk di Scrab atau di potong," timpalnya.

Menurut Mirwansyah, kasus yang menjerat kliennya ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi. Sebab, dalam perkara ini, klien kami kan sebagai Nahkoda Kapal BMS 03 yang memiliki semua dokumen itu. "Yang tidak memiliki dokumen kan kapal Marcopollo 92. Kok klien kami yang kena, gituloh," tandasnya.

Selain itu, lanjut Mirwansyah, ketika hendak menarik kapal dari Siak ke Batam, kliennya telah mengirim surat ke pihak KSOP di Buton terkait permintaan SPB untuk kapal Marcopollo 92. Namun, surat itu tidak ditanggapi.

"Saya tegaskan lagi, untuk sertifikat (Akta) kapal Marcopollo 92 nggak bisa diurus lagi. Gimana mau ngurus, salah satu persyaratan untuk berlayar kembali adalah kapal tersebut harus melakukan pendaftaran akta kapal di KSOP. Sementara saat ini, pihak kapal Marcopollo tengah mengurus Penghapusan Pendaftaran (Pemutihan) Kapal di KSOP Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Gokli