Pemko dan Pemprov Kepri Harus Hadir Selesaikan Permasalahan Pembangunan SUTT di Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 28-03-2022 | 20:32 WIB
Uba-SUTT.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Fraksi Hanura, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Fraksi Hanura, Uba Ingan Sigalingging meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tegaskan terkait titik lokasi pembangunan SUTT sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Batam nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Uba mengatakan, turunnya puluhan warga yang terdampak pembangunan SUTT dalam aksi di tiga lokasi hari ini, bright PLN Batam, Pemko Batam dan DPRD Batam merupakan bentuk mosi tidak percaya warga terhadap aturan yang dikeluarka pemerintahan.

"Saya memandang bahwa apa yang disampaikan warga terkait kepastian pembangunan SUTT dilihat dari sisi Perda nomor 3 tahun 2021 yang menyatakan bahwa jalur pembangunan SUTT berada di wilayah Nongsa dan bukan di wilayah Batam Kota. Warga mempertanyakan karena aturan daerah menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan di Kota Batam, harus ada keterangan dari pemerintah, di titik mana wilayah Nongsa itu sehingga ada kepastian terhadap proses pembangunan yang tidak dianggap merugikan masyarakat, itu menurut saya yang pertama," kata Uba, Senin (28/3/2022).

Politisi Hanura itu juga menjelaskan, dalam penolakan ini tentu berkaitan dengan rasa aman dan nyaman warga yang perumahannya terdampak pembangunan SUTT. "Dengan didirikannya SUTT itu masyarakat merasa tidak aman dan nyaman, saya lihat ini secara mendasar sangat bertentangan dengan prinsip HAM, mengacu dari UUD 1945," tegasnya.

Lanjut Uba, Pemko Batam dan Pemprov Kepri harus turun langsung menindaklanjuti permasalahan ini, agar pembangunan yang niatnya positif ini tidak menyebabkan kerugian-kerugian terhadap masyarakat.

Selain itu, dirinya juga meminta agar BP Batam tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan bisnisnya. Hal ini akan sangat mencederai hati masyarakat dan menyebabkan kerugian-kerugian terhadap masyarakat yang terdampak.

"Itu sebabnya kami memandang keberadaan pihak kepolisian dalam hal ini aparatur negara yang hadir dalam posisi menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam hal membangun persepsi yang sama. Secara pribadi saya melihat ada hal-hal yang ditutupi dalam pembangunan ini, seperti halnya titik lokasi. Kenapa dipindahkan ? saya menduga BP Batam akan menjadikan area tersebut sebagai area komersil yang mana pembangunan itu akan mengganggu area komersil, itu adalah hal yang kontradiktif karena keinginan mereka untuk jadikan kawasan komersial dan memindahkannya menyebabkan ketakutan warga di jalur SUTT tersebut. Saya minta agar Pemko Batam, Pemprov Kepri dan BP Batam menindaklanjuti permasalahan ini agar masayarakat tidak lagi dirugikan," tutupnya.

Editor: Gokli