Pembangunan Tower SUTT PLN Dinilai Kangkangi Perda Kota Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 28-03-2022 | 14:28 WIB
demo_amdas-gebrak-sutt-001122.jpg
Massa Amdas dan Gebrak demo menolak pemasangan kabel SUTT di kantor Wali Kota Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLN Bright Batam di dekat pemukiman warga dinilai telah mengangkangi Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Dalam Perda tersebut, terdapat beberapa wilayah atau titik pembangunan SUTT yang ditentukan, namun fakta di lapangan bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan. Dengan begitu, artinya Walikota Batam mengangkangi aturannya sendiri. Ini tidak sesuai dalam yang tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2021," kata Suwito, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) saat melakukan aksi demo bersama puluhan masyarakat di Kantor Wali Kota Batam, Senin (28/3/2022).

Harusnya, menurut Suwito, Wali Kota Batam Muhammad Rudi bisa menyelesaikan persoalan tersebut, hanya saja selama ini yang bersangkutan terkesan diam membisu.

"Ikuti saja Perda itu, selesai. Kenapa selama ini membisu. Kami pernah audiesi bulan Maret tahun 2021 dengan Walikota Batam Muhammad Rudi, apa hasilnya? Tidak ada sampai sekarang," tegasnya.

Diketahui, pemasangan kabel SUTT bright PLN Batam menuai penolakan keras dari warga. Penolakan tidak hanya dilakukan warga satu perumahan, tapi warga sejumlah perumahan terdampak bergerak melakukan menolakan.

Menyusul aksi warga Perumahan Modena, penolakan juga berlangsung di Perumahan Bandara Mas, Kecamatan Batam Kota, Jumat (25/3/2022).

Aksi penolakan yang berlangsung di Perumahan Bandara Mas didominasi emak-emak. Mereka, berkumpul di tiang SUTT untuk mencegah pekerja penarikan kabel melakukan aktivitasnya.

Darta, salah seorang warga, menyampaikan, mereka melakukan aksi sejak pukul 11.00 WIB. Hal ini, kata dia, lantaran proses hukum penolakan SUTT belum diputus Mahkamah Agung (MA).

"Proses kasasi belum ada putusan. Kenapa mereka (bright PLN Batam) tak bisa menghormati proses hukum, dipaksakan pengerjaan sekarang," ucap dia.

Editor: Yudha