Warga Perumahan Bandara Mas Gelar Aksi Tolak Penarikan Kabel SUTT
Oleh : Putra Gema
Jumat | 25-03-2022 | 16:40 WIB
tolak-SUTT-Bandara-Mas.jpg
Aksi ibu-ibu Perumahan Bandara Mas, menolak pemasangan kabel SUTT, Jumat (25/3/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemasangan kabel SUTT di Batam masih menuai penolakan dari warga. Setelah kemarin di Perumahan Modena, hari ini berlangsung di Perumahan Bandara Mas, Kecamatan Batam Kota, Jumat (25/3/2022).

Aksi penolakan yang berlangsung di Perumahan Bandara Mas didominasi emak-emak. Mereka, berkumpul di tiang SUTT untuk mencegah pekerja penarikan kabel melakukan aktivitasnya.

Darta, salah seorang warga, menyampaikan, mereka melakukan aksi sejak pukul 11.00 WIB. Hal ini, kata dia, lantaran proses hukum penolakan SUTT belum diputus Mahkamah Agung (MA).

"Proses kasasi belum ada putusan. Kenapa mereka (bright PLN Batam) tak bisa menghormati proses hukum, dipaksakan pengerjaan sekarang," ucap dia.

Lanjut Darta, pihaknya tidak menolak pembangunan SUTT ini, namun hanya menolak titik SUTT yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Batam nomor 3 tahun 2021, Pasal 19 ayat 3 poin B.

"Karena sesuai Perda RTRW tahun 2021 itu, jalur SUTT ini berada di Kawasan Nongsa, tepatnya di seberang Perumahan Bandara Mas dan perumahan lainnya yang terdampak. Tetapi faktanya SUTT ini dibangun sangat dekat dari pemukiman warga dan sangat membahayakan," tegasnya.

Ia juga berharap pihak kepolisian yang melakukan pengamanan pengerjaan SUTT ini bersifat netral dan tidak memberikan tindakan-tindakan yang menyalahi. "Saya harap pihak kepolisian tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli