Unjuk Rasa Penolakan SUTT di Batam Diwarnai Aksi Nekat Seorang IRT Nyaris Gantung Diri
Oleh : Putra Gema
Kamis | 24-03-2022 | 17:09 WIB
nyaris-gantung-diri.jpg
Nisa Sari (33), warga Perumahan Modena, hendak gantung diri dalam aksi menolak SUTT, Kamis (24/3/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unjuk rasa penolakan SUTT di Perumahan Modena, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (24/3/2022) diwarnai aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT), Nisa Sari. Wanita ini nyaris gantung diri di tali tambang penarikan kabel SUTT, saat unjuk rasa berlangsung.

Nina Sari, saat itu sudah melilitkan tali tambang itu ke lehernya. Sontak, para kerja SUTT pun panik dan menghentikan pekerjaan sementara waktu.

Ketua RT03/RW52 Perumahan Modena, Nurhaedah menyampaikan, selain aksi nekat Nina Sari, warga lainnya yang ikut unjuk rasa menolak SUTT juga mengalami tindakan persekusi dari pihak kepolisian. Bahkan, dua orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) sempat digelandang Polisi ke Mapolresta Barelang.

"Kami warga dipersekusi dan diintimindasi oleh pihak kepolisian yang melakukan pengawalan pekerjaan ini, ada yang dipukul, diseret dan salah satu ponsel warga yang merekam kejadian itu turut dihancurkan dengan cara dipatahkan," kata Nurhaedah.

Aksi penolakan tersebut berakhir ricuh langsung beredar luas. Bahkan tidak lama berselang, Anggota Komisi I DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging langsung turun ke lokasi. "Saya dapat informasi dari masyarakat di Perumahan Modena terkait dengan penolakan warga atas penarikan kabel SUTT ini," kata Uba saat ditemui di Perumahan Modena.

Uba mengungkapkan, mendapatkan informasi dari warga Perumahan Modena telah terjadi keributan antara warga dengan pihak pengamanan pengerjaan dari Polresta Barelang. "Saya juga mendengar ada warga yang dipersekusi dan dibawa ke Polresta Barelang. Warga juga mengalami pemukulan oleh pihak kepolisian," kata Uba.

"Saya turut prihatin atas tindakan aparat kepolisian yang terkesan mengintimindasi warga," imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian dan bright PLN Batam menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Mengingat, saat ini permasalahan SUTT ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, jalur SUTT yang terlalu dekat dengan pemukiman warga ini juga dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Batam nomor 3 tahun 2021, Pasal 19 ayat 3 poin B. "Karena sesuai Perda RTRW tahun 2021 itu, jalur SUTT ini berada di Kawasan Nongsa, tepatnya di seberang Perumahan Modena dan perumahan lainnya yang terdampak. Tetapi faktanya SUTT ini dibangun sangat dekat dari pemukiman warga dan sangat membahayakan," ujarnya.

"Saya berharap agar kejadian ini harus didudukan kembali antara masyarakat, PLN dan DPRD Kepri. Dalam hal ini, DPRD Kepri tidak boleh tutup mata terhadap kasus yang membuat masyarakat tidak nyaman," tutupnya.

Editor: Gokli