Pekan Depan, Kejari Batam Kembali Lelang 57 Unit Motor dan 15 Kapal
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 19-02-2022 | 15:20 WIB
wahyu-lelang1.jpg
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 57 unit sepeda motor dan 15 kapal unit kapal asing, barang bukti yang dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, proses lelang terhadap semua obyek tersebut dilakukan secara online melalui website KPKNL Batam.

"Dalam waktu dekat, tepatnya 24 Februari 2022 mendatang, Kejari Batam akan melelang 15 unit kapal ikan asing dan 57 kendaraan bermotor di KPKNL Batam," kata Wahyu, Jumat (18/2/2022).

Wahyu menjelaskan, harga semua barang atau obyek yang akan dilelang pun bervariasi. Untuk sepeda motor, kata dia, berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 jutaan tergantung dari jenis dan kondisi kendaraan tersebut.

"Sementara 15 unit kapal asing yang akan dilelang, dibandrol mulai dari harga Rp 13 jutaan hingga Rp 75 jutaan," ujarnya.

Keseluruhan barang bukti yang akan dilelang, kata dia, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. Status sebagian barang bukti adalah dirampas untuk negara dan sebagian lagi barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya.

"Untuk status barang bukti sudah memiliki kekuatan tetap. Untuk seluruh jenis kapal asing statusnya dirampas untuk negara. Sedangkan sepeda motor ada yang dirampas untuk negara, ada yang tak diambil pemiliknya," tambah wahyu.

Menurut dia, barang bukti yang tak diambil oleh pemiliknya itu disebut dengan barang temuan. Sebab sebelum dilakukan lelang, Kejaksaan telah mengumumkan ke media massa agar pemilik kendaraan segera mengambilnya ke Kantor Kejari Batam sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Sudah kami umumkan, ternyata tak diambil juga. Barang bukti yang tak diambil kemudian ditetapkan sebagai barang temuan dan dilelang untuk kas negara," imbuh Wahyu.

Menurut Wahyu, lelang tersebut terbuka untuk siapa saja atau umum. Bisa diikuti perorangan ataupun badan hukum, dengan mengikuti proses awal hingga akhir. Di antara syarat tersebut, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelang.go.id.

Sedangkan syarat calon peserta lelang adalah, perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP dan rekening pribadi. Untuk badan hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Notaris bila dikuasakan, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP Perusahaan, Pernyataan Asli Dokumen dari Pimpinan Perusahaan ke dalam 1 file.

"Setiap peserta wajib memberikan uang jaminan saat mengikuti proses lelang. Uang jaminan lelang agar disetor ke rekening Virtual Account," ujarnya.

Apabila dalam proses lelang, lanjut Wahyu, ada peserta yang tidak lolos atau tidak memenangkan pelelangan itu, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan. "Untuk pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran paling tinggi," pungkasnya.

Editor: Gokli