RDP dengan Komisi IV DPRD Batam, PT SMOE Janji Serahkan Salinan Kontrak Kerja ke Karyawan
Oleh : Aldy
Kamis | 17-02-2022 | 20:04 WIB
RDP-SMOE.jpg
Suasana RDP Komisi IV DPRD Batam bersama PT SMOE Indonesia, Kamis (17/2/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT SMOE Indonesia akhirnya menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Batam, Kamis (17/2/2022) setelah sebelumnya sempat tertunda.

PT SMOE Indonesia, diwakili HR & Admin Manager, Eldiansyah dan beberapa orang lainnya. Sementara anggota Komisi IV DPRD Batam hampir seluruhnya hadir. Tampak juga pengawas dari Disnaker Batam, Hendrik dan Disnaker Kepri, Aldy Almiral.

Dalam RDP ini, Komisi IV tak lagi mempersoalkan tidak hadirnya pempinan PT SMOE Indonesia. Padahal, sebelumnya Komisi IV menginginkan kehadiran pimpinan perusahaan itu agar nantinya bisa mengambil keputusan.

Anggota Komisi IV, Moch Mustofa menyampaikan, pihaknya maupun instansi lain di Batam tak ada yang mau menghalangi investasi. Untuk itu, dia meminta agar Disnaker Batam, Disnaker Kepri maupun PT SMOE Indonesia bisa mengklarifikasi hal tersebut, supaya tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Sementara Boby Alexander menyampaikan, Komisi IV dalam melakukan tugas dan fungsinya tidak akan melenceng dari aturan. "Kalau komunikasi terjadi dengan baik, semua permasalahan akan terselesaikan, begitu juga sebaliknya," ujar dia.

Selain persoalan salinan kontrak kerja yang tidak diberikan PT SMOE Indonesia kepada karyawannya, ternyata pencatanan jumlah tenaga kerja dan kontrak kerja juga tidak dilaporkan ke Disnaker Batam. "Sampai sekarang kami belum menerima pencatatan tenaga kerja dari PT SMOE Indonesia," kata Hendrik.

Mengenai pencatatan tenaga kerja yang belum diberikan kepada Disnaker Batam, ternyata tidak ada sanksi baik administrasi maupu pidana. Hal ini disampaikan pengawas Disnaker Kepri, Aldy Almiral. "Untuk mengawasan wewenangnya di Disnaker Provinsi, untuk administrasi di Disnaker Batam. Dari pasal yang mengatur tentang kontrak kerja dan pencatatan tenaga kerja, di situ tidak ada tertulis sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila melanggar peraturan tersebut, baik secara administratif maupun pidana," kata Aldy Almiral.

Perihal tidak menyenangkan yang dialami Komisi IV DPRD Batam saat Sidak ke PT SMOE Indonesia, kata HR & Admin Manager PT SMOE, Eldiansyah, hanya miskomunikasi antara petugas jaga di perusahaan.

"Saat itu para manajemen lagi ada kegiatan meeting secara virtual dengan pimpinan PT SMOE Indonesia dengan pimpinan yang di luar negeri. Saat itu hanya miskominikasi saja," ucap dia.

Lanjut Aldiansyah, salinan kotrak kerja tak diberikan ke karyawan, hanya untuk mengatisipasi apabila terjadi revisi dan penyambungan kontrak, tidak ada dokumen yang tercecer. "Memang inisiatif kami untuk menyimpan salinan kontrak kerja itu," ujarnya.

Namun, kata dia, setelah RDP, PT SMOE Indonesia akan menyerahkan salinan kontrak kerja itu kepada semua karyawannya.

Hal ini juga yang menjadi salah satu kesimpulan dalam RDP tersebut. "Sidak yang dilakukan Komisi IV sudah sesuai dengan aturan yang ada DPRD Batam, dan tidak mesti ada pemberitahuan sebelumnya kepada perusahaan yang akan disidak. Kemudian PT SMOE Indonesia, wajib memberikan salinan kontrak kepada seluruh karyawan," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, menyimpuli RDP itu.

Editor: Gokli