Operasi Lilin 2021 Provinsi Kepri

Waspada Pencegahan Penyebaran Omicron Saat Nataru, Pengawasan Ditingkatkan
Oleh : Hadli
Kamis | 23-12-2021 | 18:12 WIB
A-GUB-KEPRI-POLDA.jpg
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad bersama para komandan setelah memimpin apel Operasi Lilin 2021. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam Operasi Lilin 2021, polisi bersama instansi terkait meningkatkan kewaspadaan melakukan pencegahan terhadap varian Covid-19 jenis B.1.1.529 (Omicron) yang mengakibatkan lonjakan kasus terjadi beberapa negara.

Di Kepri, apel gelar pasukan dipimpin Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang dilaksanakan di Mapolda Kepri Kepri yang dihadiri Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, Opsla, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Wakapolda Kepri, Para pejabat TNI-Polri, Walikota Batam, Stakeholder terkait, dan peserta Apel.

"Melalui apel gelar pasukan Operasi Lilin-2021, kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan memerhatikan protokol kesehatan," kata Gubernur membacakan amanat Kapolri, Kamis (23/12/2021).

Pelaksanaan Nataru tahun ini, lanjut Ansar, perlu lebih berhati-hati, khususnya dalam mengantisipasi penyebaran varian Covid-19 jenis B.1.1.529 (Omicron) yang mengakibatkan lonjakan kasus di beberapa negara.

"Varian Omicron memiliki kecepatan penyebaran 5 kali lebih cepat dari Varian Delta telah ditemukan di 103 negara dengan total 105.272 kasus, termasuk di Indonesia saat ini sebanyak 5 orang telah teridentifikasi tertular varian Omicron," ucapnya.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, terkait perkembangan masuknya varian Omicron di Indonesia, beliau mengingatkan bahwa sekarang, yang harus dilakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian Omicron tidak meluas di Tanah Air.

Oleh karena itu, Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Lilin-2021 yang dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 23 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022.

Fokus pengamanan adalah 54.959 obyek di seluruh Indonesia baik gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, obyek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara. Sinergisitas antar pemangku kepentingan harus solid sebagaimana pesan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa Snergitas dan soliditas antar lembaga menjadi kunci keberhasilan penanggulangan paripurna Covid-19.

Operasi Lilin-2021 harus dilaksanakan secara optimal. Kejahatan dan gangguan kamtibmas sekecil apapun harus kita cegah dan antisipasi. Ketika operasi ini berhasil, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ibadah Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman, baik dari gangguan kamtibmas maupun dari bahaya Covid-19.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, menyampaikan bahwa Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Permendagri tersebut mengatur beberapa hal termasuk diantaranya berisikan pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum harus vaksin lengkap dan tes antigen 1x24 jam, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi di tempat publik, Menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

"Serta melarang arak-arakan, pawai tahun baru, baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman, Meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan/mall, Jam operasional mall/pusat perbelanjaan menjadi 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung 75%," jelas Kompol Robby Topan Manusiwa.

Untuk di Kepri, lanjutnya, personel yang dilibatkan dalam Operasi Lilin Seligi-2021 yaitu sebanyak 1.867 Personel yang terdiri dari Personil Polda Kepri, Personil Polres Jajaran Polda Kepri dan dari instansi terkait.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar Virus Covid-19 dan varian Omicron tidak meluas di Kepri dengan menghindari kerumunan dan mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022," tutup Robby.

Editor: Dardani