DPRD Batam Sahkan Perda Ketertiban Umum
Oleh : CR-8
Rabu | 22-12-2021 | 19:52 WIB
sah-perda-ketertiban-umum.jpg
Paripurna pengesahan Perda Ketertiban Umum di DPRD Batam, Rabu (22/12/2201). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam akhirnya mengesahkan Ranperda perubahan Perda nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjadi Perda pada rapat paripurna, Rabu (22/12/2021).

Paripurna pengesahan Perda Ketertiban Umum ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Utusan Sarumaha dalam laporannya menyampaikan, pihaknya telah selesai melakukan pembahasan Ranperda bersama stakeholder yang difasilitasi Gubernur Kepri.

"Untuk itu, kami meminta dalam Paripurna ini agar Ranperda Ketertiban Umum Kota Batam disahkan menjadi Perda," kata dia.

Pimpinan paripurna pun akhirnya mengetok palu pengesahan Perda tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua anggota DPRD Batam yang hadiri pada kesempatan itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan, Perda Ketertiban Umum ini sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan serta untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Batam.

"Kita menyadari bahwa ketertiban umum sangat penting terhadap keberlangsungan pembangunan daerah itu sendiri dalam jangka panjang," kata Amsakar Achmad.

Lanjutnya, Perda Ketertiban Umum ini juga membantu Pemerintah Kota Batam dan seluruh komponen daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan wabah virus Covid-19 di daerah.

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 masih menyertai kehidupan. Meskipun realitasnya dan angka statistik memberikan semangat dan optimisme untuk bisa melewati periode pandemi ini dengan baik, bahkan dalam beberapa minggu terakhir ini menunjukkan zero kasus di Kota Batam.

"Namun hal ini tentu tidak boleh membuat kita menjadi lengah dan mengendorkan disiplin yang selama ini telah kita laksanakan," tutupnya.

Editor: Gokli