Pansus Minta Waktu 30 Hari, DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi
Oleh : CR-8
Rabu | 22-12-2021 | 17:04 WIB
paripurna-tunda2.jpg
DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna pengesahan Perda, Rabu (22/12/2021). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam akhirnya menunda pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (22/12/2021) lewat sidang paripurna.

Penundaan ini lantaran Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi belum menyelesaikan materi pembahasan dan meminta perpanjangan waktu selama 30 hari.

"Karena banyaknya materi pembahasan, Pansus meminta perpanjagan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikannya," kata Budi Mardiyanto, Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD BAtam, Ahmad Surya dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Dikatakan Budi, pihaknya sudah melakukan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi itu secara maraton, dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP), meminta masukan dari pengusaha dan juga Pemerintah Kota Batam.

"Pansus juga sudah menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Adapun Perda Pajak yang direvisi dalam Ranperda ini, yakni Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sementara Perda Retribusi, yakni Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Perpindahan Fisik Bangunan, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Retribus Parkir.

"Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi ini meliputi 6 Perda sekaligus. 3 Perda tentang Pajak dan 3 Perda tentang Retribusi," jelas Budi.

Sidang paripurna pun akhirnya ditutup dengan menyetujui perpanjangan waktu bagi Pansus selama 30 hari menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi itu.

Editor: Gokli