RDP dengan Pansus DPRD Batam, Pengusaha Gelper dan Hiburan Minta Keringanan Pajak
Oleh : CR-8
Kamis | 16-12-2021 | 17:16 WIB
rdp-pajak.jpg
Pansus Pajak dan Retribusi di DPRD Batam saat RDP dengan asosiasi pengusaha Gelper dan Tempat Hiburan, Kamis (16/12/2021). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi di DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi pengusaha Gelper dan Hiburan (APGEMA dan AJAHIB), Kamis (16/12/2021) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam.

Dalam RDP itu, Ketua APGEMA, Jhoni Pakun mengatakan, pengusaha game eletronik yang tergabung dalam asosiasinya itu sebanyak 36 anggota dan saat ini hanya 17 lokasi yang beroperasi.

"Di tengah situasi pandemi ini, kami (APGEMA) terbebani dengan ketentuan pajak 50 persen yang sudah berjalan. Sekarang Perda mau direvisi, kami berharap tidak ada kenaikan pajak permainan game elektornik," kata dia.

Selaku pengusaha, kata Jhoni, pihaknya tetap mendukung Pemeritah Daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Untuk itu, APGEMA mengusulkan pajak permainan elektronik sebesar 20 persen dan Ranperda yang tengah dibahas saat ini.

Sementara William, perwakilan AJAHIB mengatakan, pihaknya yang menaungi pelaku usaha karaoke dan lainnya juga terbebani dengan ketentuan pajak 35 persen yang saat ini berlaku. Terlebih di tengah pandemi, ketentuan pajak itu sangat membebani.

"Meski sebenarnya pajak dibebankan kepada pengunjung, tetap saja itu berpengaruh dan akan mengurangi jumlah pengunjung nantinya," kata dia.

Untuk itu, AJAHIB meminta Pansus untuk benar-benar mengkaji ulang ketentuan pajak terhadap pelaku usaha hiburan, sehingga tidak terlalu membebani di tengah sulitnya perekonomian saat ini.

"Sekarang kita baru mau menuju normal, kalau bisa pajak diturunkan dulu lah," usul dia.

Sementara itu, Ketua Pansus Budi Mardiyanto yang memimpin jalannya RDP megapresiasi masukan dari para pelaku usaha hiburan yang hadir saat itu. Pansus, kata dia, akan mendiskusikan masukan itu dengan Pemko Batam, dan menjadi pertimbangan dalam pengesahan Perda Pajak dan Retribusi nantinya.

"Kami juga minta dibuatkan data tertulis, agar nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam Perda," tutup Budi.

Editor: Gokli