Rutan Batam Usulkan 53 Warga Binanan Dapat Remisi Natal
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-12-2021 | 14:36 WIB
A-yan-karutan-btm1_jpg2.jpg
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos. (Foto: Iwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam mengusulkan 53 orang warga binaan mendapat remisi khusus di hari raya Natal, pada 25 Desember 2020 mendatang.

Warga binaan yang diusulkan tersebut telah memenuhi persyaratan remisi, sehingga besar kemungkinan akan diterima semua oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Kepala Rutan Batam Yan Patmos mengatakan, usulan remisi sudah dikirim beberapa waktu yang lalu dan jika disetujui akan dibacakan saat hari H peringatan hari raya Natal.

"Sudah kita usulkan 53 warga binaan, semua sudah memenuhi persyaratan remisi," ujar Yan, Rabu (15/11/2021).

Syarat untuk dapat remisi tersebut diantaranya sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun, berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Kalau untuk yang terkait dengan PP 99 (Tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman diatas lima tahun) syaratnya harus memiliki JC kalau tidak ada JC harus melewati 1/3 masa pidana baru bisa mendapatkan remisi," pungkas Yan.

Editor: Dardani