Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 229 Gram dari Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Hadli
Senin | 08-11-2021 | 16:58 WIB
sabu-anus-bandara.jpg
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polda Kepri dari Bandara Hang Nadim Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial E ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena berupaya menyeludupkan sabu dari Bandara Hang Nadim Batam. Sabu itu, disembunyikan dalam anus.

"Tersangka E ditangkap di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (08/11/2021).

Harry menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, penangkapan dikakukan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

"Ketika diinterograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya," ungkap Kabid Humas.

Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Batubesar, Nongsa, Kota Batam untuk pemeriksaan Rontgen. Berdasarkan pemeriksaan, ada tiga benda asing dalam anus tersangka.

"Benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna Merah Muda dengan jumlah kotor keseluruhan 229 gram sabu," jelas Harry, kembali.

Harry melanjutkan, tersangka E mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang. "Pelaku mendapat upah Rp 10 juta. Modus ini telah lama dilakoninya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan," ujar Harry.

Selain sabu 229 gram terdiri dari tiga bungkus kondom, barang bukti lainnya yang diamankan satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp 50.000, uang tunai sebesar Rp 500.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp 100.000, satu unit handphone dan satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri.

"Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas Kabid Humas.

Edior: Gokli