Dalam Putusan Pengadilan Dirampas untuk Dimusnahkan

Benarkah KIA Vietnam Rampasan Negara di Kepri Jadi Milik Pengusaha Karimun?
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 24-09-2020 | 20:54 WIB
PAF-4837-Vietnam.jpg
KM PAF 4837, kapal ikan berbendera Vietnam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - KM PAF 4837, kapal ikan Vietnam yang ditangkap pada Maret 2020 lalu di perairan Natuna akibat ilegal fishing, saat ini menjadi barang rampasan negara untuk dimusnahkan.

Hal ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Awani Setyowati, selaku ketua serta Erry Theresia dan Abdullah, masing-masing hakim Ad Hoc, selaku anggota majelis pada 30 Juni 2020 dengan nomor 14/Pid.Sus-Prk/2020/PN TPG, dengan terdakwa Tran Xuan Dung, selaku nahkoda.

Namun anehnya, seorang sumber yang namanya tidak mau dipublikasi mengatakan KM PAF 4837, yang dirampas untuk dimusnahkan itu, saat ini sudah dalam penguasaan seorang pengusaha di Kabupaten Karimun. Sumber juga memastikan kapal tersebut sudah dibeli pengusaha tersebut.

Pada Senin (21/9/2020), Kepala Pangkalan PSDP Batam Salman Mokoginta yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui mengenai informasi kapal tersebut dalam penguasaan orang lain atau masih dalam penguasaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Hanya saja, laporan dari anggotanya, kata Salman, KM PAF 4837 sudah ditarik pihak Kejari Batam dari pangkalan PSDKP di daerah Barelang, sekitar pertengahan Juli 2020.

"Kapal ikan yang ada di PSDK ini, ada banyak. Januari - September 2020 saja ada 23 tangkapan. Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan, kapal bukan lagi wewenang kami. Di dermaga PSDKP hanya sebagai titipan Kejaksaan. Apalagi mengenai eksekusi setelah ada putusan inkrah, bukan lagi wewenang kami. Itu wewenang Kejaksaan," jelas Salman.

Salman juga menegaskan, pihaknya tidak mengetahui lagi keberadaan KM PAF 4837 setelah ditarik Kejari Batam pada pertengan Juli 2020. "Apakah itu sudah dimusnahkan, sesuai putusan pengadilan, atau seperti apa, itu bukan lagi urusan kami (PSDKP)," tegasnya.

Status hukum kapal-kapal ikan tangkapan di PSDKP Batam, sambung Salman, setelah melalui proses persidangan, hanya ada dua, yakni dirampas untuk negara dan dirampas untuk dimusnahkan. Tetapi yang terjadi saat ini, putusan masih dominan dirampas untuk dimusnahkan.

"Kalau putusan dirampas untuk dimusnahkan ya harus dimusnahkan, kecuali nanti sudah ada Fatwa Mahakamah Agung (MA) meyatakan boleh dihibahkan. Tetapi sampai sekarang belum ada fatwah itu. Jaksa selaku eksekutor, tentu melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Jadi kami tidak tahu soal KM PAF 4837 sudah dimusnahkan atau seperti apa," bebernya.

Pengusaha di Kabupaten Karimun yang disebut menguasai kapal rampasan negara untuk dimusnahkan itu, RM saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2020) menjelaskan bahwa benar dirinya baru membeli beberapa unit kapal kayu dari Batam.

"Iya, memang ada saya beli beberapa kapal kayu dari Batam," kata RM, lewat sambungan telepon.

Meski begitu, RM tidak mau menjelaskan membeli kapal tersebut dari siapa dan ke depannya akan digunakan untuk kepentingan apa kapal tersebut.

Disinggung soal nama kapal yang dibeli dari Batam, apakah ada salah satunya KM PAF 4837, RM tak membenarkan dan juga membantah. "Nantilah kita cerita," ujarnya.

Sementara sumber yang mengaku tahu seluk beluk KM PAF 4837 ini, kembali menyampaikan, bahwa KIA Vietnam itu sudah berada di wilayah Kabupaten Karimun. (Bagian 1)

Editor: Dardani