Hanya 1 Temuan BPK dalam LHP LKPD Bintan, Tokoh Masyarakat: Tak Masuk Akal
Oleh : Erik Asari
Senin | 15-06-2020 | 14:04 WIB
kantor-bupati-bintan.jpg
ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAYCOM, Bintan - Tokoh masyarakat di Bintan menilai tidak masuk akal terkait hanya satu temuan BPK dalam hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2019. Sehingga Kabupaten Bintan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kepri atas LHP BPK terhadap LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2019.

Temuan tersebut, tertuang dalam Buku III LHP atas kepatahuan terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Seperti yang diutarakan salah satu tokoh Bintan, Andi Masdar Paranrengi. Menurutnya, jika dibandingkan dengan temuan-temuan BPK di tahun-tahun sebelumya, semuanya tidak ada di bawah 5 temuan, dan ini menjadi aneh dan tidak masuk akal.

"Kalau kita menelaah temuan BPK dari 3 tahun sebelumnya, menurut saya temuan BPK pada tahun 2019 tersebut suatu keanehan saja dan juga kurang masuk akal," terang Andi Masdar, Minggu(14/96/20) di kediamannya, Tanjunguban.

Namun kata Andi, ia akan mengapresiasi jika temuan tersebut memang hanya satu yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang sesungguhnya dalam pemeriksaan.

"Saya mengapresiasi pemerintah Kabupaten Bintan terhadap integritas dan penegakkan anti korupsi di Bintan jika memang hanya satu. Akan tetapi jika di kemudian hari terdapat hal-hal yang menyalahi aturan, ini sangat memalukan," kata Andi Masdar.

Lalu bagaimana dengan temuan BPK terhadap LKPD kabupaten Bintan pada tahun-tahun sebelumnya? Berikut data yang dimilik BATAMTODAY.COM, berdasarkan data LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bintan 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Pada LHP atas LKPD Kabupaten Bintan pada tahun 2016 dalam Buku III LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, BPK Kepri memperoleh temuan sebanyak 9 kegiatan di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Bintan, dengan jumlah total temuan Rp 5 miliar.

Dari total temuan tersebut, kegiatan yang paling tinggi diperoleh di sekretariat daerah Rp 1,5 miliar dan belanja bahan bakar minyak (BBM) di 29 SKPD yang tidak sesuai pengeluaran riil Rp 1,8 miliar dan tidak diyakini kebenarannya Rp 754 juta lebih.

Dari 9 temuan kegiatan tersebut, BPK Kepri merekomendasi hampir Rp 2 miliar lebih untuk dilakukan pengembalian ke kas daerah setelah dilakukan penyetoran oleh beberapa SKPD. Dari beberapa kegiatan yang dilakukan saat maupun sesudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK tahun tersebut, sehingga rekomendasi yang harus disetorkan hanya Rp 2 miliar lebih.

Pada LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2017, BPK kembali memperoleh temuan 8 kegiatan dari semua SKPD yang ada di kabupaten Bintan. Temuan paling tinggi diperoleh di Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan sebesar Rp 1,6 miliar terkait realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

Setelah dilakukan pemeriksaan BPK Kepri terhadap 8 kegiatan tersebut, BPK merekomendasi agar dilakukan pengembalian ke kas daerah sebasar Rp 2,5 miliar lebih. Dari total temuan tersebut terdapat Rp 559 juta. BPK juga mengintruksikan inspekturat daerah untuk menguji dan memverifikasi bukti pengeluaran belanja makan minum harian KDh/WKDh, dan juga bupati, wakil bupati dan Sekda Bintan melakukan penyetoran ke kas daerah, terkait tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif sebesar Rp 700 juta lebih. Hal tersebut tertuang dalam LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Perundang-undangan LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2017.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK Kepri pada tahun 2018 LHP Atas LKPD Kabupaten Bintan tahun 2018, BPK memperoleh temuan sebanyak 5 kegiatan di SKPD di Kabupaten Bintan dengan total temuan hampir Rp 700 juta. Dengan temuan tertinggi, terdapat di kepala bagian komunikasi dan informasi sekretarian daerah sebesar Rp 258 juta lebih.

Dalam rekomendasi BPK terhadap temuan 5 kegiatan tersebut, BPK memerintahkan agar temuan tersebut di kembalikan kepada kas daerah.

Dari penjabaran temuan BPK tersebut diatas, sesuai dengan LHP atas LKPD Kabupaten Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, tidak termasuk temuan BPK yang di Buku II LHP atas sistem pengendalian intern. Dalam buku II juga diperoleh temuan baik bersifat pengembalian keuangan daerah maupun anjuran untuk penagihan kekurangan pendapatan daerah ataupun pemborosan keuangan daerah dan lain-lainnya.

Sumber: LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bintan 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Editor: Chandra