JNE Batam Bantah Bisa Kirim Ponsel Mahal ke Luar Daerah Tanpa Bayar Pajak
Oleh : Gokli
Rabu | 10-06-2020 | 18:38 WIB
layanan-JNE.jpg
Proses pelayanan di JNE dengan protokol kesehatan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - JNE membantah bisa membantu pengiriman barang, seperti ponsel dari Batam ke luar daerah tanpa harus membayar pajak sesuai PMK 199/PMK.10/2019.

Hal ini disampaikan, Armi Muriko selalu Branch Manager JNE Batam, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, menyusul adanya informasi dari penjual ponsel black market (BM) di bilangan Nagoya. Di mana, penjual ponsel BM itu menyebut pihaknya bisa membantu konsumen mengirim barang (ponsel) ke luar daerah tanpa harus membayar pajak 17,5 persen sesuai aturan, dengan harga di atas USD 3.

Saat itu, sumber (penjual ponsel BM) yang namanya tak disebutkan, menyampaikan, pengiriman barang (ponsel BM) lewat mereka hanya cukum membayar Rp 500 ribu. Pengiriman bisa dilakukan lewat perusahaan ekspedisi, seperti JNE.

"Terkait hal ini tidak benar, pada dasarnya kami patuh dengan kebijakan pemerintah sesuai PMK 199/PMK.10/2019. Tentunya ini akan menjadi concern kami, dan kami siap menindak secara tegas apa bila benar ada oknum JNE yang melakukan hal ini," kata Armi Muriko selalu Branch Manager JNE Batam, melalui Khairul Amri Tanjung, Public Relations JNE Regional Sumatera, Selasa (9/6/2020).

Menurut Armi, pengiriman barang berupa elektronik tetap dapat diproses seperti biasa dengan tetap mengikuti SOP yang berlaku di JNE. Terkiat prosedur pembayaran pajak, pelanggan dapat juga membayar pajak pengiriman barang tersebut melalui JNE pada saat awal melakukan traksaksi pengiriman.

"Jadi prosesnya, costumer menginformasikan detail kiriman seperti harga, jumlah, jenis dan nomor IMEI jika yang dikirim adalah handphone kepada sales counter. Selanjutnya sales counter akan memproses kiriman seperti biasa sesuai dengan kategori kiriman, sehingga akan diketahui biaya kirim dari pengiriman paket tersebut. Sedangkan untuk besaran pajak akan diinformasikan dengan perhitungan tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari Bea Masuk 7,5 persen dan PPn 10 persen dikalikan dengan total nilai kiriman. Maka biaya yang harus dibayar costumer adalah biaya ongkir ditambah pajak dan detailnya akan muncul di resi pengiriman yang diterima customer," terang Armi.

Armi menjelaskan, pada proses pengiriman barang melalui JNE, tak sedikit terdapat temuan kiriman yang tidak lolos x-ray. Hal ini dikarenakam harga atau isi tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

"Sehingga besaran pajak yang sudah dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh pihak regulator," ujarnya.

Menurut Armi, perhitungan pajak yang diterapkan JNE terhadap barang elektronik ke luar Batam adalah perhitungan pajak sesuai PMK 199/PMK.10/2019. "Semuanya kita hitung berdasarkan aturan PMK ini," tegasnya.

Sebelumnya, Handphone black market (BM) kondisi baru harusnya tidak muncul lagi di pasaran, pasca diberlakukannya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 Apri 2020.

Namun nyatanya, di Kota Batam tidak demikian. Ponsel BM ini masih dijual bebas, khususnya merek-merek terkenal dengan kondisi baru.

Iphone 11 Pro Max, misalnya. Ponsel mahal yang harganya di atas Rp 21 jutaan ini, dijual dalam kategori BM kisaran Rp 20 juta. Sementara yang resmi atau IMEI terdaftar di Kemenperin dijual mulai harga Rp 24 juta ke atas.

Ponsel branded kategori BM ini didatangkan dari Singapura. Hal ini sesuai pengakuan salah satu pedagang di pusat penjualan handphone terbesar di Kota Batam.

Saat ditemui awak media, belum lama ini, pria yang namanya tidak disebutkan ini mengaku penjualan ponsel BM masih laris manis di Batam. Sebab, mereka bisa memberi jaminan kepada pelanggan bahwa ponsel yang mereka datangkan dari Singapura itu tetap bisa dipakai.

"Bisa kok, meski IMEI-nya tak terdaftar, tetap bisa dipakai. Memang banyak yang mempertanyakan itu, tetapi tak ada masalah, tak diblokir," ungkap pria itu.

Dijelaskan sumber, baru-baru ini ada sejumlah konsumennya yang mencoba mengecek IMEI ponsel dagangannya. Meski tak terdaftar, ponsel BM itu tetap dapat digunakan, bahkan sampai sekarang masih aman.

"Kalau misalnya handponenya rusak, kita bisa perbaiki dengan kirim ke Singapura. Karena bos kita bolak balik ke Singapura dan memang ada garansi. Kalau yang resmi itu 2 tahun (1 tahun software dan 1 tahun mesin). Kalau ponsel Singapura ini garansi 1 tahun. Tetapi memang harus menunggu lama untuk perbaikan, karena di sana (Singpaura) antre juga," bebernya.

Selain garansi 1 tahun Singapura yang ditawarkannya, pria itu juga mengaku pihaknya bisa membantu pelanggan untuk mengirim ponsel yang dibeli dari tokonya ke luar daerah hanya dengan tambahan biaya Rp 500 ribu.

"Kita juga bisa bantu kirim ke luar daerah tak perlu harus bayar pajak. Pengiriman kita pakai ekspedisi hanya tambah bayar Rp 500 ribu sudah termasuk ongkos kirim dan asuransi pengiriman," kata dia, tanpa menyebutkan nama ekspedisi yang biasa mereka gunakan untuk pengiriman ponsel ke luar dari Kota Batam, tak perlu harus bayar pajak sebesar 17,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019.

Editor: Dardani