BK DPRD Batam Siap Tindak Tegas Mangihut Rajagukguk Jika Terbukti Lakukan Penipuan
Oleh : Aldy
Kamis | 01-05-2025 | 11:44 WIB
Fadli.jpg
Ketua BK DPRD Batam, Fadhli. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, apabila terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ketua BK DPRD Batam, Fadhli, menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu (30/4/2025), menyusul laporan resmi yang diajukan oleh warga bernama Moody Arnold Timisela, yang juga dikenal sebagai simpatisan partai.

"Surat laporan sudah kami terima secara resmi. Selanjutnya akan kami bahas dalam rapat internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BK," ujar Fadhli.

Meski laporan awal baru disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum pelapor, BK DPRD Batam tetap menindaklanjuti kasus ini dengan langkah-langkah awal sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Barelang.

Fadhli menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam memantau perkembangan penyelidikan. Jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Mangihut dalam tindak pidana, BK akan memanggil fraksi, perwakilan partai, dan Mangihut sendiri untuk dimintai klarifikasi.

"Jika hasil penyelidikan aparat menyatakan yang bersangkutan bersalah, kami akan gelar sidang kode etik. Rekomendasi sanksi akan kami sesuaikan dengan AD/ART, tata tertib, dan kode etik DPRD," jelasnya.

Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan. Namun, keputusan tersebut tetap harus melalui proses internal fraksi dan persetujuan partai politik. "Kami hanya memberikan rekomendasi. Fraksi yang berwenang mengusulkan pemecatan ke partai, dalam hal ini PDI Perjuangan," tambah Fadhli.

Kendati demikian, BK menegaskan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fadhli memastikan, lima anggota BK akan mengawal kasus ini secara profesional dan berpegang pada prinsip integritas. "Langkah kami akan sejalan dengan proses hukum. BK akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Gokli