Saksi Sebut Penyelundupan Lima Kali, Terdakwa Akui Baru Tiga Kali

Fakta Persidangan, Anggota TNI Akui Bantu Selundupkan 100 Unit iPhone di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 01-05-2025 | 11:24 WIB
Lundup-iPhone.jpg
Norman, anggota aktif TNI sekaligus petugas di Bandara Hang Nadim Batam, saat bersaksi di PN Batam dalam perkara penyelundupan 100 unit iPhone dengan terdakwa Yeyen Tumina, Rabu (30/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR dengan terdakwa Yeyen Tumina. Seorang saksi bernama Norman, yang merupakan anggota aktif TNI sekaligus petugas di Bandara Hang Nadim Batam, mengakui keterlibatannya dalam pengiriman ilegal ponsel mewah tersebut ke Jakarta.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/4/2025), dipimpin oleh majelis hakim diketuai Ferry Irawan bersama hakim anggota Irfan dan Mona. Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha menghadirkan Norman untuk memberikan keterangan mengenai peran terdakwa dalam praktik penyelundupan ini.

"Seratus unit handphone itu awalnya sudah saya pegang. Saya bertemu Yeyen di toko Lestari dalam area Bandara. Barang dipindahkan ke koper untuk dibawa ke Jakarta," ungkap Norman, dalam persidangan.

Norman mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 60 ribu per unit dari seseorang bernama Kendri, yang disebut sebagai pengusaha jual-beli ponsel di kawasan Nagoya, Batam. Ia juga menyebut telah lima kali membantu terdakwa membawa ponsel ke luar Batam melalui jalur udara.

"Ini bukan pertama kalinya. Saya sudah lima kali bantu terdakwa menyelundupkan handphone," kata Norman, yang pengakuannya langsung membuat ruang sidang riuh.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh terdakwa Yeyen Tumina. Ia menegaskan pertemuannya dengan Norman hanya terjadi sebanyak empat kali dan hanya tiga kali mendapat bantuan penyelundupan.

"Keterangan saksi tidak sepenuhnya benar, Yang Mulia. Saya baru empat kali bertemu saksi dan hanya tiga kali dibantu," ujar Yeyen membela diri.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa.

Editor: Gokli