Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu 1 Kg Lebih dari 10 Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 23-04-2020 | 19:36 WIB
Muji-rebus-sabu.jpg
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi saat memusnahkan barang bukti sabu di Mapolda Kepri, Kamis (23/4/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 1.809,61 gram sabu dari 10 tersangka, Kamis (23/4/2020).

Pengungkapan jaringan internasional di Batam ini merupakan pengungkapan periode bulan Februari sampai dengan April 2020.

"Barang bukti sabu yang dilakukan pemusnahan tadi sebanyak 1.636,47 gram dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 149,14 gram, sisanya 24 gram untuk pembuktian persidangan," kata Direktur Ditresnarkob Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, usai pemusnahan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pengecekkan oleh Biddokkes Polda Kepri yang disaksikan perwakilan BNNP, Bea Cukai, Kejaksaan, BPOM, LSM Granat dan Kuasa Hukum dan Kabid Humas Polda Kepri serta diawasi langsung Kabid Propam Polda Kepri.

Setelah disaksikan kebenaran barang bukti tersebut adalah narkoba golongan I jenis sabu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas.

"Dari jumlah barang bukti yang disita dapat diasumsikan bahwa 1 gram sabu diperkirakan dapat digunakan 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan dari 1.809,61 gram sabu sama dengan 9.048 orang atau jiwa," jelas dia.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menghadirkan 4 orang tersangka golongan I narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 6 Kg atau 6.000 gram.

Editor: Gokli