Sebanyak 573 Orang Penyandang Disabilitas Masuk DPT Pilkada Anambas
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 03-10-2024 | 19:24 WIB
Ketua-KPU-Anambas-Padillah1.jpg
Ketua KPU Kabupaten Anambas, Padillah. (Frengky Tanjung/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Anambas mencatat sebanyak 573 orang penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 27 November 2024.

"Dari 35.145 daftar pemilih tetap Pilkada Anambas, sebanyak 573 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas," ujar Ketua KPU Anambas, Padillah pada Rabu (2/10/2024).

Padillah menjelaskan dari 573 orang penyandang disabilitas tersebut termasuk juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Di dalam undang-undang itu tidak lagi menyebutkan ODGJ tetapi penyandang disabilitas," ungkap Padillah.

Dari catatan KPU, terdapat 333 orang disabilitas fisik, 30 orang intelektual, 67 orang mental, 52 orang tuna wicara, 40 orang tuna rungu dan 51 orang tuna netra.

"Ketika hari pencoblosan, penyandang disabilitas juga akan dibantu dalam mencoblos. Tapi tergantung jenis disabilitasnya. Kalau tunarungu (tidak dibantu), kan dia tidak (bisa) mendengar. Kalau baca bisa dan lihat pun bisa," kata Padillah.

"Yang jelas, KPU Anambas dalam membangun TPS akan menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas," pungkasnya.

Editor: Yudha