Sebut Direkayasa Penyidik

Hakim Geram, Terdakwa Penggelapan Rokok di Gelper Merlion Bantah Semua BAP Penyidik
Oleh : CR-3
Rabu | 12-02-2020 | 12:52 WIB
20200212_maling-rokok1.jpg
Terdakwa Isra Mustika usai menjalani persiangan. (Foto: CR-3)

BATAMTODAY.COM, Batam - Isra Mustika, terdakwa penggelapan rokok di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion, Kecamatan Batuaji, membantah semua keterangan yang ada di BAP penyidik kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa Isra dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2020) sore, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Saya membantah semua BAP dari pihak kepolisian. Saya dituduh melakukan penggepalan rokok, yang sebenarnya tidak saya lakukan," ungkap Isra Mustika di hadapan majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Dalam keterangannya, terdakwa Isra Mustika mengaku dipaksa oleh penyidik kepolisian ketika memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Semua keterangan yang ada di dalam BAP direkayasa penyidik," ujarnya.

Mendengar keterangan terdakwa Isra Mustika, hakim Chandra lantas menanyakan kepada terdakwa, "Apa benar penyidik merekayasa semua keterangan di BAP."

Susana sidang pun terlihat tegang, lantaran terdakwa tetap mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Saudari terdakwa, majelis hakim tegaskan sekali lagi, apa benar penyidik merekayasa semua keterangan pada saat terdakwa di BAP," tanya hakim Chandra, sapaaan akrab hakim Muhammad Chandra

Soalnya, lanjut Chandra, BAP dari penyidik ada dua yang dipegang oleh majelis hakim. "Apakah dua-duanya direkayasa," kata Chandra mengulangi pertanyaannya.

"Benar yang mulia, kedua BAP yang ada di dalam surat dakwaan tidak benar. Saya dipaksa mengakui pencurian itu karena diiming-imingi akan mendapat keringanan oleh penyidik," jawab Isra.

Mendengar jawaban terdakwa, hakim Chandra tampak geram dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk menunjukan rekaman CCTv yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat melihat rekaman CCTv, terdakwa Isra Mustika tetap bersikeras bahwa dia tidak melakukan penggelapan rokok di Gelper Merlion Batuaji, tempat ia bekerja sebagai kasir.

Mendapat bantahan terus-menerus dari terdakwa, majelis hakim tampak geram dan mengingatkan terdakwa agar berbicara jujur.

"Terdakwa, kami ingatkan sekali lagi, saudari harus berbicara jujur. Karena kejujuran Anda akan membantu dirimu sendiri," kata Hakim Chandra dengan nada kesal.

Menindaklanjuti bantahan terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik.

"Jaksa penuntut umum, untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Isra Mustika, tolong hadirkan saksi verbalisan pada persidangan yang akan datang," tutup Jasael.

Sebelumnya, Isra Mustika, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, dipolisikan managernya atas tuduhan pencurian.

Namun setelah kasus dilimpahkan, justru beredar informasi bahwa tuduhan pencurian yang disangkakan ke Irma adalah fitnah. Serta, adanya intervensi dari oknum anggota Polsek Batuaji agar Irma mengaku telah menggelapkan dua slop rokok senilai Rp 750 ribu.

Hal tersebut dibantah keras Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. Ia menegaskan, IMH tidak akan bisa jadi tersangka apabila unsur pidananya tidak terpenuhi. Buktinya kasusn yang menjerat IMH telah masuk tahap P21 di Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Isra Mustika didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Yudha