Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penggelapan Rokok di Gelper Merlion Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : CR-3
Rabu | 22-01-2020 | 14:04 WIB
rokok3.jpg Honda-Batam
Terdakwa pencurian rokok di lokasi Gelper menjalani sidang perdana. (CR-3)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat menuai polemik di masyarakat, terdakwa kasus pencurian rokok di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa mencuri Rokok secara berlanjut di Gelper Merlion, tempatnya bekerja.

Kasus ini bisa terungkap, kata Yan, berawal dari laporan seorang Office Boy yang melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan beberapa slop rokok Sampoerna Mild keluar dari gelper melalui pintu belakang setiap subuh dan kembali ke gelper tanpa membawa apapun.

"Pencurian rokok yang dilakukan terdakwa Isra Mustika (Kasir di gelper Merlion) berkelanjutan dan bahkan hampir setiap hari," Kata Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Hal Ini, kata Yan, diperkuat dengan rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Akibat perbuatnnya, Pihak PT Naga Mas Sakti atau gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana," ujarnya.

Mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU, terdakwa langsung membantah dan mengatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum itu tidak benar.

"Semua uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak benar. Saya tidak melakukan pencurian rokok tersebut," sela terdakwa Isra Mustika.

Karena mendapat bantahan dari terdakwa, Majelis hakim yang diketuai Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra berusaha menenangkan terdakwa dengan bertanya, dalam perkara ini, apakah kamu didampingi pengacara atau tidak?

"Kalau kamu punya pengacara, silakan dihubungi untuk mendampingi saudari pada saat persidangan yang akan datang," kata Jasael dengan nada kesal.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa mengatakan untuk perkara ini ia ada pengacara yang mendampinginya. "Untuk menghadapi perkara ini, saya didampingi pengacara yang telah disiapkan oleh pihak keuarga. Tetapi karena berhalangan makanya hari ini ia tidak bisa hadir," jawabnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan pokok perkara, sidang kita undur hingga minggu depan. Terdakwa jangan lupa hadirkan pengacara kamu ya," tutup Jasael sambil tersenyum.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial IMH, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, dipolisikan manajernya atas tuduhan pencurian.

Namun setelah kasus dilimpahkan, justru beredar informasi bahwa tuduhan penggelapan yang disangkakan ke IMH adalah fitnah. Serta, adanya intervensi dari oknum anggota Polsek Batuaji agar IMH mengaku telah menggelapkan dua slop rokok senilai Rp 750 ribu.

Hal tersebut dibantah keras Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. Ia menegaskan, IMH tidak akan bisa jadi tersangka dan kasusnya telah masuk tahap P21 jika tidak memenuhi unsur.

Editor: Chandra