Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Rokok di Gelper Merlion Spurgame Segera Disidangkan
Oleh : CR-3
Senin | 13-01-2020 | 19:28 WIB
novriadi-kasdum.jpg Honda-Batam
Kasipidum Kejari Batam, Novriadi. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Novriadi mengatakan, berkas perkara tersangka IMH, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, sudah dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan.

Ditemui di ruang kerjanya, Novriadi mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara atas tersangka IMH dari penyidik kepolisian atau tahap II.

"Berkas perkara dan seluruh barang bukti sudah kita terima. Tinggal didaftarkan ke pengadilan untuk naik ke persidangan," kata Novriadi, Kasipidum Kejari Batam, Senin (13/1/2020).

Terkait isu yang mengatakan perkara pencurian yang menjerat tersangka IMH adalah tindak pidana ringan (Tipiring), Novriadi pun membantah semuanya itu. "Jadi begini, mana bisa nilai kerugian korban di atas Rp 2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), itu tidak benar," jelas Novriadi.

Dijelaskan setelah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan pihak penyidik, ternyata pencurian yang dilakukan tersangka IMH sudah sering dan berkelanjutan. Hal itu terlihat dari rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Kalau dirunut lebih jauh, sebutnya, selama 15 hari berturut-turut tersangka mencuri dua slop rokok seharga Rp 750 ribu, maka kerugian yang diderita korban mencapai belasan juta Rupiah. Itu berdasarkan data yang terekam di CCTv.

"Hampir setiap hari tersangka IMH melakukan pencurian dua slop rokok di tempatnya bekerja. Ini dibuktikan dengan rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti," terangnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial IMH, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, dipolisikan manajernya atas tuduhan pencurian.

Namun setelah kasus dilimpahkan, justru beredar informasi bahwa tuduhan penggelapan yang disangkakan ke IMH adalah fitnah. Serta, adanya intervensi dari oknum anggota Polsek Batuaji agar IMH mengaku telah menggelapkan dua slop rokok senilai Rp 750 ribu.

Hal tersebut dibantah keras Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. Ia menegaskan, IMH tidak akan bisa jadi tersangka dan kasusnya telah masuk tahap P21 jika tidak memenuhi unsur.

Editor: Gokli