Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan Gelper Curi Rokok, Kapolresta: Kasus Sudah P21, Jangan Sebar Isu Bikin Gaduh
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 10-01-2020 | 21:43 WIB
kapolres-prasetyo5.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan berinisial IMH, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, dipolisikan manajernya atas tuduhan pencurian. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan.

Namun setelah kasus dilimpahkan, justru beredar informasi bahwa tuduhan penggelapan yang disangkakan ke IMH adalah fitnah. Serta, adanya intervensi dari oknum anggota Polsek Batuaji agar IMH mengaku telah menggelapkan dua slop rokok senilai Rp 750 ribu.

Hal tersebut dibantah keras Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. Ia menegaskan, IMH tidak akan bisa jadi tersangka dan kasusnya telah masuk tahap P21 jika tidak memenuhi unsur.

Ditegaskan Prasetyo, setiap pengaduan yang masuk ke Polres maupun ke Polsek-polsek merupakan tanggung jawab dan harus dilayani. Ia juga menekankan kepada siapa saja yang mengeluarkan isu tersebut, untuk bisa membuktikan ucapannya.

"Tugas kepolisian untuk melayani setiap pengaduan yang masuk. Penetapan tersangka IMS dan kemudian prosesnya lanjut ke tahap P21, tentu sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada intervensi. Jika memang ada, saya ingin buktinya. Kenapa isu ini baru mencuat setelah tersangka dan barang bukti dilipahkan," tegasnya.

Selain itu, IMS juga dikabarkan dilarang beribadah di tempat kerja. Isu tersebut juga harus dibuktikan, karena ini bisa menimbulkan sara dan membuat Batam tidak kondusif.

"Mari kita sama-sama menjaga Batam tetap kondusif. Jangan menimbulkan isu yang berbau sara. Apapun informasinya harus dipastikan terlebih dahulu," tandas Kapolres.

"Jika memang terjadi kesalahan atau intervensi yang dilakukan oknum, ada proses yang bisa dilakukan, segera laporkan jika memang ada. Jangan malah meneyebarkan isu yang belum tentu kebenarannya. Kami juga akan seilidiki jika memang ada oknum yang melakukannya. Jika terbukti akan diberikan sanksi," pungkasnya lagi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB.

Saat itu, karyawan lainnya melihat IMH membawa rokok Sampoerna kecil dari ruang kasir keluar ruangan gelper lewat pintu belakang. Sekitar pukul 10.00 WIB, AG memberi tahu kepada pengelola lokasi, SH, melihat IMS membawa rokok keluar.

Kejadian ini langsung dilaporkan SH kepada manajernya, C. Rekaman CCTV kemudian dicek dan tampak IMS mengambil rokok dengan cara dimasukkakn ke dalam kantong plastik dan juga digulung dengan jaket.

Aksinya ternyata sudah dilakukan berulang kali dan telah mengambil sekitar 30 slop rokok. Sehingga pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

"Semuanya jelas, dari hasil penyelidikan kita dan dari rekaman CCTV semua masalah dan penyelidikan mengarah kepada tersangka ini," sebut Andri.

Andri juga menegaskan, kepada pihak yang seolah mengambil kesempatan dalam kasus ini agar bisa menganalisa lebih baik. Jangan sampai apa yang disampaikan sebelah pihak bisa membuat perpecahan dan terjadi ketidaknyamanan.

"Kita hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan data dan fakta di lapangan. Jangan merembet ke mana-mana," lanjut Andri.

Senada dengan Kapolresta Barelang, Andri juga menegaskan tidak ada larangan untuk beribadah di lokasi, dan itu sudah mengada-ada.

"Jangan melenceng ke mana-mana, dan kejadian tidak seperti itu. Kalau merasa ada yang dirugikan bisa langsung buat laporan ke polisi. Jangan buat gaduh Batam dengan mengeluarkan isu yang tidak-tidak," tegas Andri.

Editor: Gokli