Ahli Waris Benarkan Orangtuanya Sudah Terima Uang Ganti Rugi

Saksi dari BP Batam Tegaskan Kavling yang Dijual Udin Pelor Bukan Lahan Kampung Tua
Oleh : CR-3
Selasa | 21-01-2020 | 20:04 WIB
udin-pelor-kavling.jpg
Terdakwa Udin Pelor, usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (21/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus jual beli kavling yang menyeret Arba Udin alias Udin Pelor, Ketua Ormas Gagak Hitam Batam, ke meja hijau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Terungkap dalam persidangan, lahan kavling Seranggong yang dijual terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor ke saksi korban Jayadi bukan termasuk wilayah Kampung Tua. Hal ini diungkapkan saksi Khoirul Rosyadi, ASN BP Batam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Immanuel Baeha di muka persidangan.

Menurut Khoirul, berdasarkan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam, lahan seluas 4 Hektar di wilayah Seranggong, samping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam telah dialokasikan ke pihak PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

"Lahan seluas 4 Ha di wilayah Seranggong merupakan milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM). Itu berdasarkan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 2003," tegas Khoirul.

Khoirul menjelasakan, sekitar tahun 1993 atau 1994 pihak BP Batam sudah memberikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan di daerah Seranggong, sehingga tidak ada masalah kalau lahan tersebut dialokasikan ke PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

"Pada tahun 1993 atau 1994, BP Batam sudah memberikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan. Terkait pengajuan lahan Seranggong menjadi wilayah Kampung Tua, saya tidak mengetahuinya," terangnya.

Sementara itu, Nasran bin Alex, pemilik lahan yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan, dia tidak mengetahui kalau lahan yang dihibakan telah diperjual belikan oleh terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor.

"Saya memang memberikan lahan sebanyak 15 kavling kepada terdakwa. Namun saya tidak mengetahui kalau lahan tersebut sudah diperjual belikan oleh terdakwa," kata Nasran.

Di hadapan majelis hakim, Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, Nasran juga mengakui, pada tahun 1993 atau 1994, orangtuanya pernah menerima uang ganti rugi dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) atas lahan di daerah Seranggong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Memang orangtua saya sudah menerima ganti rugi dari BP Batam. Tetapi sebagai ahli waris, saya belum mendapat uang ganti rugi," ujarnya.

Mendengar pernyataan saksi Nasrun, jaksa Immanuel kemudian menanyakan apakah lahan di Seranggong yang dijual terdakwa Udin Pelor sudah termasuk wilayah Kampung Tua atau belum, Nasrun mengatakan, lahan yang dihibakan kepada terdakwa memang belum masuk dalam wilayah Kampung Tua.

"Lahan yang saya hibakan belum masuk wilayah Kampung Tua. Lahan tersebut masih dalam proses pengajuan oleh tim untuk dijadikan Kampung Tua," pungkasnya.

Usai pemeriksaan saksi, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Gokli