Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Seranggong Kembali Minta Tindakan Tegas Pemko Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 18-01-2020 | 14:04 WIB
seranggong2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rumah Warga Kampung Seranggong Dipagari Pihak PT APM dan PT PBB. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan Kampung Tua Seranggong antara PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dengan warga, hingga ini belum menemukan titik terang.

Hal ini dikarenakan pasca pertemuan antara warga Seranggong, pihak PT APM dan PT PBB yang difasilitasi langsung Pemko Batam tidak juga mendapatkan titik terang.

Salah seorang warga Seranggong, Feri, mengatakan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, dan Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri, Jumat (10/1/2020) lalu tidak jelas.

Hal ini dikarenakan beberapa poin yang telah disepakati tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak PT APM dan PT PBB. Bahkan, saat ini sebanyak 34 rumah warga seranggong telah dipagar pihak perusahaan dan beberapa diantaranya telah dihancurkan.

"Dari pertemuan kemarin itu hasilnya kosong. Pihak perusahaan saat itu tidak mau tandatangani kesepakatan dan tidak ada tindakan tegas sampai saat ini dari Pemko Batam maupun BP Batam," kata Feri, Sabtu (18/1/2020).

Ia menjelaskan, informasi yang didapatkan dari beberapa pemberitaan klarifikasi pihak PT APM dan PT PBB yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tantimin sangat tidak benar.

Lanjut Feri, warga yang saat ini terdampak penggusuran dan pemagaran sampai sekarang sama sekali tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan.

17 rumah yang terdampak penggusuran pada, Rabu (8/1/2019) lalu tersebut dihancurkan pihak perusahaan tanpa adanya pemberitahuan hingga prosesi ganti rugi kepada pemilik rumah.

"Jadi memang yang dibilang pihak perusahaan sudah memberikan ganti rugi itu adalah kebohongan besar," tegasnya.

Selain itu, diungkapkannya dari 118 pengajuan status Kampung Tua di Kota Batam, Kampung Seranggong sudah lolos dan berhasil masuk ke dalam 37 titik Kampung Tua berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Batam.

Diharapkannya, Walikota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan lahan Seranggong ini, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dari aktivitas pihak perusahaan.

"Kami mohon dengan sangat, bapak Muhammad Rudi dapat bertindak tegas dan cepat dalam mengatasi permasalahan ini," ujarnya.

Editor: Chandra