Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu, Sindikat Libatkan Keluarga
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 30-01-2025 | 12:44 WIB
sabu-keluarga.jpg
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama pejabat instansi terkait, saat merilis penindakan sindikat penyeludup narkotika sebanyak 10,95 Kg di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan penyelundupan 10,95 kg sabu dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam. Sindikat narkoba ini melibatkan pasangan kekasih serta anggota keluarga dalam aksinya.

Penindakan pertama dilakukan pada 23 Januari 2025 di Bandara Hang Nadim terhadap pasangan RD (28) dan AM (24) yang menyembunyikan narkoba dalam koper mereka. Kecurigaan petugas bermula saat Bea Cukai dan AVSEC menemukan empat bungkusan mencurigakan dalam barang bawaan mereka.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap delapan bungkus sabu seberat 2.240 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans di dalam koper.

RD dan AM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AWI yang menginap di hotel kawasan Jodoh, Batam. AM sebelumnya telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan Rp 40 juta, sementara RD baru pertama kali terlibat karena diajak oleh AM dengan iming-iming Rp 50 juta.

Sindikat penyelundup narkotika, yang merupakan satu keluarga, berhasil ditangkap Bea Cukai Batam bersama Polisi. (Ist)

Berdasarkan keterangan RD dan AM, tim gabungan langsung bergerak ke hotel tempat AWI menginap. Pada 23 Januari 2025 pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan AWI (25) dan RE (22) serta menemukan 8,71 kg sabu yang dikemas dalam berbagai bungkusan, termasuk dalam kemasan teh China. Selain itu, ditemukan alat pengemas, timbangan digital, dan alat hisap sabu.

Operasi ini juga mengungkap jaringan penyelundupan ini melibatkan sembilan orang lainnya, termasuk istri AWI, adik iparnya, serta beberapa kerabat dan teman dekatnya. Sindikat ini diketahui telah beberapa kali melakukan penyelundupan sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Kendari melalui Batam.

"Dari hasil operasi ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Sementara itu, tiga orang lainnya, RO (otak sindikat), SASA, dan NAWI, ditetapkan sebagai buronan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).

Zaky Firmansyah menegaskan keberhasilan ini tidak hanya mencegah peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 87 miliar. "Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur penyelundupan," tutup Zaky Firmansyah.

Editor: Gokli