Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Jual Beli Kavling di Bengkong

Jaksa dan PH Beda Pendapat, Udin Pelor Gagal Jalani Sidang Kedua di PN Batam
Oleh : CR-3
Selasa | 14-01-2020 | 19:28 WIB
telor-udin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Arba Udin alis Udin Pelor saat digiring petugas meninggalkan ruang sidang PN Batam, Selasa (14/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang agenda pemeriksaan saksi terdakwa Arba Udin alis Udin Pelor--Ketua Ormas Gagak Hitam--pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Batam, sempat tegang. Sebab, jaksa dan penasehat hukum terdakwa berbeda pendapat.

Menurut catatan jaksa Muhammad Rizky Harahap dan majelis hakim , jadwal sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Bambang Yulianto dkk, jadwal adalah pembacaan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan jaksa pekan lalu terhadap terdakwa Udin Pelor.

"Kami bacakan eksepsi yang mulia. Karena sepengetahuan kami, hari ini agenda sidangnya pembacaan eksepsi," kata Bambang.

Namun hal itu langsung dibantah jaksa Rizky. "Kami keberatan yang mulia, tidak mungkin mundur sidang ini. Karena sesuai kesepakatan, jadwal hari ini pemeriksaan saksi. Bukan eksepsi," sela Rizky.

Suasana sidang sempat alot. Ada sekitar lima menit hanya membahas persoalan ini. Akhirnya, ketua majelis hakim Jasael mengambil alih, dan mengatakan sidang tetap akan dilanjutkan, tapi bukan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

"Karena tak mungkin mundur, harus maju. Sebab sepengetahuan kami kuasa hukum tak mengajukan eksepsi," kata Jasael.

Sidang pun dilanjutkan. Hanya saja, kembali ditunda karena saksi dari jaksa tak hadir dalam persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Immanuel (jaksa pertama dari perkara ini) menjelaskan kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari bulan Agustus tahun 2018, di mana saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban Jayadi dan saksi Heri.

Selanjutnya, kata Nuel, kepada saksi korban Jayadi, terdakwa menawarkan kavling tanah dengan ukuran 8 X 12 meter di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam seharga Rp 40 juta, yang mana menurut terdakwa, lahan itu sudah masuk ke dalam Kampung Tua.

"Dari penawaran itu, saksi korban Jayadi kemudian membeli sebidang kavling berukuran 8 X 12 M tersebut dari terdakwa, seharga Rp 40 juta dengan cara dicicil," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot.

Setelah melunasi semua cicilan, lanjutnya, terdakwa kemudian memberikan kepada saksi korban Jayadi surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yakni 'Surat Keterangan No: /KTS/PKT/SERANGGONG/III/2016 yang ditanda tangani oleh ahli waris saksi Nasran Bin Alex Ibrahim dan ditanda tangani ketua Penataan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam.

Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, belakangan diketahui oleh saksi korban Jayadi bahwa Kavling yang di beli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang yang telah memiliki PL (Penunjukan Lokasi) nomor: 23030740 tanggal 18 November 2003 atas nama PT Pesona Bumi Barelang, dan di kuatkan lagi dengan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam nomor: 1290/KPTS/KAAT/L/VII/2008 tanggal 31 Juli tahun 2008.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dijerat dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana," pungkas Nuel.

Editor: Gokli