Kapolda Tegaskan Larangan Jual Mercon Ilegal saat Natal dan Tahun Baru
Oleh : Hadli
Selasa | 24-12-2019 | 10:00 WIB
kapolda-pos-bandara1.jpg
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto saat pantau operasi lilin di Pos Terpadu Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menghimbau masyarakat supaya tidak memperdagangkan dan menyalakan mercon atau petasan saat perayaan natal dan malam pergantian tahun 2019.

"Mercon mengganggu masyarakat lainnya dan juga berpotensi terjadi kecelakaan seperti kebakaran. Hal ini yang tidak kami inginkan dan secara tegas kami larang," ujar Jendral bintang dua tersebut, Senin (23/12/2019).

Larangan jual beli mercom secara ilegal ini disampikan Kapolda saat meninjau dan memberikan arahan kepada petugas gabungan yang terlibat Operasi Lilin Seligi 2019 di Pos Terpadu Bandara Hang Nadim Batam.

"Jelas larangan ini sesuai dengan Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api," tegas Kapolda.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt menambahkan, mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

"Pada Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar," ujarnya.

Dia menambahkan, pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.

Dalam UU tambahnya, dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Editor: Yudha