Miris, Guru SD di Batam Ini Ternyata Sering Nyabu Sebelum Mengajar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-07-2019 | 18:05 WIB
ekspos-guru-sabu11.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki ekspose penangkapan guru SD beli sabu. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan Samsul Arifin, guru sekolah dasar (SD) usai membeli narkoba jenis sabu di Kampung Aceh jadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Kota Batam.

Bagaimana tidak, sosok guru yang seharusnya jadi panutan malah terjerembab dalam kasus narkoba yang jadi musuh seluruh masyarakat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Bahkan, kerap ia konsumsi sebelum pergi berangkat kerja.

"Tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ini yang kita khawatirkan. Jika guru mengonsumsi narkoba, dalam mengajar dapat memicu kekerasan, dan lainnya," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose, Kamis (11/7/2019)

Tersangka saati ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Ia dijerat Pasal 114 jo 111 UU nomor 35 tahun 2009, dan terancam minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

Editor: Yudha