Polisi Pembunuh Istri Sendiri

Enam Tahun Buron, Mindo Tampubolon Akhirnya Tertangkap
Oleh : Putra Gema
Rabu | 26-06-2019 | 12:28 WIB
mindo-dapat.jpg
Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi (kiri) bersama Mindo Tampubolon (terpidana pembunuh). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan, Mindo Tampubolon--DPO pembunuh istri--di Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/6/2019). Ia mengatakan, terpidana Mindo Tampubolon berhasil diamankan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 WIB," kata Dedie.

Dedie mengatakan, pengamanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh (istrinya sendiri).

Baca: Mindo Tampubolon Dipecat dari Kepolisian

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Editor: Gokli