Suryadi Prabu Akui Potong Uang SPPD dan Honarorium Panwascam se-Batam
Oleh : Putra
Jum\'at | 18-01-2019 | 12:40 WIB
suryadi_prabu.jpg
Mantan anggota Bawaslu Kota Batam, Suryadi Prabu (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan anggota Bawaslu Kota Batam, Suryadi Prabu mengaku bahwa dirinya melakukan pemotongan uang SPPD Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan honorarium seluruh Panwascam di Kota Batam pada tahun 2017.

Hal ini di ungkapkannya ketika ditemui BATAMTODAY.COM di Bandara Hang Nadim Batam, semalam sore.

"Saya baru pulang dari Jakarta dalam menghadiri pembacaan surat hasil putusan DKPP kemarin, intinya saya mengakui bahwa saya melakukan itu, namun itu dalam bentuk suka rela dari setiap Panwascam di Kota Batam," kata Prabu kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (17/1/2019).

Dirinya mengatakan bahwa pada saat itu, anggaran pemotongan uang SPPD Panwascam dan honorarium seluruh Panwascam di Kota Batam digunakan untuk keperluan perbaikan kantor Bawaslu Kota Batam.

"Pada saat itu anggaran untuk Bawaslu tidak turun, karena Panwascam saat itu minim kegiatan, jadi kami tarik iuran itu untuk pembenahan kantor Bawaslu Batam," ujarnya.

Menanggapi surat putusan itu, Prabu juga tidak takut kasus yang sedang menjeratnya ini di bawa ke ranah hukum, hal ini dikarenakan dari surat yang di bacakan oleh DKPP pada hari Rabu (16/1/2019) kemarin, hanya menitik beratkan dirinya pada permasalahan pelanggaran kode etik penarikan honorarium seluruh Panwascam di Kota Batam pada tahun 2017.

"Dana honorarium yang dipermasalahkan itu berasal dari seluruh Panwascam di Kota Batam, per-anggota Panwascam memberikan dana secara suka rela mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ungkapnya.

Sedangkan untuk permasalahan dugaan korupsi anggaran SPPD Panwascam se-Kota Batam pada bulan November dan Desember 2017 sebesar Rp 128 juta, dirinya mengatakan bahwa DKPP tidak mempermasalahkan soal itu.

"Ya apa juga yang mau di permasalahkan, hanya pelanggaran kode etik, DKKPP juga tidak mempermasalahkan soal anggaran SPPD yang totalnya hingga Rp 128 juta itu," tegasnya.

Dalam surat ini juga di nyatakan bahwa DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Batam maupun Bawaslu Provinsi Kepri belum berhasil di konfirmasi.

Editor: Surya